:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 23 Juli 2020 | 17:24 WIB - Redaktur: Tobari - 274
Takengon, InfoPublik - Meski pendemi covid belum juga berakhir, namun pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 Masehi dan pemotongan hewan qurban tahun ini, dipastikan tetap akan dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah H. Firdaus, SKM saat meminpin rapat persiapan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441H/2020 M bersama stake holder terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (23/7/2020).
Dalam rapat bersama jajaran Kantor Kementerian Agama, Majlis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab. Aceh Tengah tersebut, Firdaus mengatakan bahwa pelaksanan shalat Idul Adha di Kabupaten Aceh Tengah mengacu kepada Tausyiah MPU Aceh dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Yaitu tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M dalam masa adaptasi kebiasaan baru dimana masyarakat bisa produktif namun tetap aman dari ancaman covid-19.
Menurut Firdaus, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Intinya pelaksanaan shata ied dan penyembelihan hewan qurban tahun ini boleh dilaksanakan di semua daerah namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
“Meskipun daerah kita zona hijau, kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban, ini upaya kita untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran covid di daerah kita, prinsipnya apapun aktivitas kita, harus diupayakan aman dari ancaman covid,” ungkap Firdaus, Kamis (23/7/2020) di ruang kerjanya.
Selain mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban ini juga mempedomani Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 003.2/10166 tanggal 20 Juli 2020.
Ada tiga point yang harus dipedomani dalam instruksi gubernur tersebut. Ketiga poin tersebut yaitu, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/kota dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
Poin kedua, penyembelihan hewan qurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.
Sedangkan poin ketiga, Plt Gubernur Aceh berharap para Bupati/Walikota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara Shalat Idul Adha 1441 H serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya penyebaran covid.
Seperti pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lalu, shalat Idul Adha 1441 H tingkat kabupaten Aceh Tengah, akan dilaksanakan di Masjid Raya Ruhama’ Takengon, tidak dilaksanakan di lapangan terbuka.
Sementara jumlah panitia pemotongan hewan qurban akan dibatasi dan pembagian daging qurban dilakukan dengan penerapan physical distancing.
Begitu juga dengan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tingkat kecamatan maupun kampung/desa, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb).