:
Oleh MC KAB LUWU UTARA, Senin, 8 Juni 2020 | 09:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 569
Luwu Utara, InfoPublik - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terus berupaya bekerja maksimal memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19. Merangkul segenap stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan covid-19 adalah bukti bahwa Pemda Lutra sangat serius dan tak pernah diam dalam mengatasi bencana global non alam ini.
Betul bahwa kasus konfirmasi positif covid-19 sampai 6 Juni 2020 sudah berjumlah 43 kasus, tapi 43 kasus ini berangsur-angsur mengalami progres yang signifikan. Sudah lebih separuh orang terkonfirmasi positif telah dinyatakan sembuh dari covid-19, atau tepatnya 31 orang dinyatakan sembuh, sisanya, 11 orang, masih dirawat/dikarantina, serta satu meninggal. Jika dipersentasekan, maka tingkat kesembuhan covid-19 di Lutra 72%.
Angka ini jelas lebih tinggi dibanding tingkat provinsi. Sulsel sendiri mencatat ada 1.839 kasus positif dari akumulasi seluruh kabupaten/kota, dengan jumlah 674 sembuh dan 98 meninggal atau tingkat kesembuhan 36,7%. Meski ini bukan patokan mutlak, tapi setidaknya ada gambaran bahwa Pemda Lutra terus berupaya melakukan berbagai strategi penanganan covid-19 agar kurva kasus covid-19 terus melandai hingga memasuki era “new normal”.
Ditemukannya puluhan kasus konfirmasi positif dari berbagai klaster seperti klaster Temboro, klaster Palopo, klaster rumpun keluarga dan klaster pasar, tentu sebuah indikasi bahwa Pemda Lutra melalui Gugus Tugas, yang diketuai Bupati Luwu Utara telah bekerja cerdas menelusuri kasus konfirmasi positif secara masif melalui metode contact tracing (penelusuran kontak) terhadap seluruh orang yang kontak erat dengan kasus konfirmasi positif.
Adalah Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan menjadi aktor lapangan yang melakukan contact tracing ke seluruh wilayah yang terdapat kasus konfirmasi positif. Rapid test gratis pun dilakukan guna mendeteksi kemungkinan ada warga terpapar corona. Tak hanya itu, hasil rapid test reaktif akan dilakukan pengambilan sampel swab hidung/tenggorokan untuk dilakukan uji PCR di BBLK Makassar guna memastikan positif atau negatif covid-19.
Seluruh tenaga kesehatan di Luwu Utara juga dilakukan pengambilan sampel swab guna memastikan garda terdepan penanganan covid-19 ini tidak terpapar covid-19, mengingat mereka juga rentan membentuk klaster baru. Sesuai yang disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19, Komang Krisna, bahwa hingga hari ini, belum ada tenaga kesehatan yang terpapar covid-19. Tentu ini sebuah kabar yang tentunya menggembirakan.
Bupati Luwu Utara yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pernah mengatakan, untuk memutus mata rantai penularan covid-19 dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi antarseluruh pihak, mulai dari Pemerintah, TNI, Polri, Perbankan, serta Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan, Kepemudaan, Kemanusiaan, Kaum Perempuan Peduli Covid-19 dan seluruh komunitas yang memiliki kepedulian terhadap covid-19.
Upaya yang dilakukan ini tentu berbuah optimisme. Gerbang “new normal life” mulai terbuka. Tinggal menunggu waktu saja. Namun, sebelum kurva melandai, tren ini harus terus dijaga. Masyarakat tetap diminta mematuhi setiap imbauan pemerintah untuk selalu disiplin menaati protokol kesehatan guna menyongsong era “new normal”. Kesadaran kolektif masyarakat dalam menyikapi covid-19 pun menjadi hal yang tak kalah pentingnya.
Nah, terkait anggaran penanganan covid-19, sebelumnya telah sampaikan bahwa anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Luwu Utara sebesar Rp 32.828.453.425. Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga kegiatan, yaitu penanganan kesehatan Rp 22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 9.203.623.500 serta penanganan dampak ekonomi Rp 1.440.000.000.
Ketua Gugus Tugas melalui Sekretaris, Muslim Muhtar, mengatakan, anggaran penanganan covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang, sehingga bisa saja nilai Rp 32 M nantinya akan terealisasi tidak sampai jumlah anggaran yang direncanakan. “Anggaran itu tidak sama dengan uang. Jadi, bisa saja nilainya Rp 32 M tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini yang disebut perencanaan anggaran,” kata Muslim.
Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa Perangkat Daerah (PD) yang terkait langsung dengan penanganan covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD dan DP2KUKM. PD inilah yang menggunakan anggaran covid-19 atau biasa disebut dengan biaya tidak langsung. “Jadi sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya, kegiatan itu mengikuti belanja,” jelasnya.
Tak kalah pentingnya, setiap belanja penggunaan anggaran covid-19, mendapat pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Yang disebut terakhir, memiliki tugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel. “Jadi, tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan, dan tidak ada niat untuk melakukannya. Ini yang perlu dipahami,” tegas Muslim.
Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan covid-19 oleh APIP dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 berjalan baik dan transparan. “Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati. Ini tentu tidak main-main,” tandasnya. (LH)