:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 26 Mei 2020 | 14:59 WIB - Redaktur: Tobari - 480
Sumbawa Barat. InfoPublik – Zakat wajib dikelola dengan baik oleh sekelompok orang yang berilmu dan berdedikasi tinggi. Kewajiban mengelola zakat adalah fardu kifayah yang berarti jika tidak ada sebagian ummat yang mengelola zakat maka seluruh ummat akan menanggung dosa kelalaian perintah Allah swt.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H M Jafar Yusuf, mengatakan, bahwa pengumpulan zakat oleh Baznas sudah sesuai dengan syariat atau aturan islam, demikian juga dengan cara mengelolanya.
“Baznas insyaAllah mengumpulkan dan mengelola sudah sesuai aturan islam serta ditunjang dengan peraturan-peraturan pemerintah,” kata Ketua Baznas, H M Jafar Yusuf, saat ditemui di Taliwang, Selasa (26/5).
Demikian juga dengan cara membagikan kepada yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, amil, mu’allaf, gharim atau orang yang memilki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Selain Baznas, di KSB ada satu lembaga yang mendapat izin dari Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam setelah mendapat rekomendasi dari Baznas yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI NTB Cabang KSB.
“LAZ DASI NTB Cabang KSB ini satu-satunya lembaga Amil Zakat di KSB selain Baznas yang resmi,” katanya.
Ia juga meminta kepada warga KSB untuk mengumpulkan zakat kepada lembaga resmi atau Baznas agar dapat disalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
“Dengan banyaknya pengelola zakat justru ditakutkan timbul peningkatan para mustahik palsu,” katanya.
Jika ada pihak yang mengumpulkan Zakat secara liar maka telah melanggar peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 dan harus ditertibkan agar pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan maksimal.
“Kami juga sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat di setiap kecamatan untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran Zakat,” jelasnya. (MC Sumbawa Barat/feryal/hatifa/toeb)