:
Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 13 Maret 2020 | 11:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 404
Setelah melalui perjalanan panjang lebih dari 2 bulan, mulai dari musrembang desa, kecamatan, hingga musrenbang tingkat kabupaten sebagai akhir proses perencanaan pembangunan kabupaten dalam penentuan akhir Penyusunan RKPD tahun anggaran 2021, proses perencanaan pembangunan Kabupaten Garut tahun 2021 tuntas.
”Ini adalah hari akhir kita melaksanakan proses yang berlangsung lebih dari 2 bulan, mulai dari musrembang desa, kecamatan sampai dengan hari ini kita akan mengakhiri proses perencanaan pembangunan kabupaten Garut Tahun 2021," ujar Bupati Garut saat menutup Musyawarah Perencanan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daera (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2021, di Gedung Pendopo Garut, Kamis (12/03/2020).
Bupati mengulas, sejak tahun 2000 awal Kabupaten Garut dinyatakan sebagai daerah tertinggal yang berdampak hingga saat ini, di mana IPM Garut berada di urutan ke-24 dari 27. Meski laju ekonomi di atas rata-rata nasional, angka kemiskinan Kabupaten Garut tahun 2014 sebesar 12,40%. Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengejar ketertinggalan bersama-sama.
Sementara itu dari fungsi-fungsi pemerintahan, imbuhnya, Kabupaten Garut sudah memiliki satu kebanggaan, diantaranya SAKIP yang mengukur efektif dan efesien pelaksanaan pembangunan bersumber APBD, di samping Pemkab Garut memiliki prestasi terbaik se-Provinsi Jabar.
”Apalagi tahun ini Kabupaten Garut dinyatakan sebagai juara penerima penghargaan pembangunan daerah terbaik se-Jabar dan masuk ke posisi 6 besar nasional," ujarnya.
Reedy menambahkan, dari sisi penghargaan dan dalam bentuk hadiah Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat, diakui Kabupaten Garut paling tinggi, WTP 4 kali berturut-turut, MCP Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK berada di urutan kedua se Provinsi Jabar. "Kami tinggal mengsertifikatkan aset daerah, kalau sertifikat aset ini telah selesai Garut akan menjadi nomor satu, ” terangnya.
Berkaitan dengan tranparansi publik, bupati menerangkan, Garut telah melaksanakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di mana telah terkoneksi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) dengan Kemendagri.
”Kami tinggal mengkoneksikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, mungkin akhir bulan ini akan kami paksakan terkoneksi dengan Kemenkeu, jadi semua akan transparan, jadi Kemendagri minta apa tinggal klik, Kejaksaan, Polres , KPK, BPKP dan BPK RI tinggal klik,” pungkasnya