:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 3 Februari 2020 | 15:08 WIB - Redaktur: Juli - 484
Garut, InfoPublik - Bupati Garut H. Rudy Gunawan menerima Tim Surveyor Verifikasi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), di Aula Kantor Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Senin (3/2/2020).
Tim terdiri dari dr. Nieke Resmiati Saleh, MARS selaku Ketua Bidang Manajemen pada Tim Surveyor KARS, didampingi Direktur RSU dr. Slamet Garut, dr. H.Husodo Dewo Adi, SpOT (K) Spine, Dewan Pengawas Sirojul Munir serta jajaran pejabat RSUD dr. Slamet Garut.
Bupati Rudy Gunawan meminta pemilik rumah sakit mendorong agar pelayanan RSUD dari segi apapun harus baik. "Dulu kondisi rumah sakit sangat gelap, tetapi melalui kerja sama secara bertahap kini lebih baik, kerja secara profesional kita terus tingkatkan," ujarnya.
Bupati berharap predikat Bintang Lima sebagai Rumah Sakit Akreditasi Paripurna harus dibuktikan kepada masyarakat, yang diraih melalui alur yang menyangkut profesional, baik dari sisi pelayanan medis harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Karena itu, diharapkan dengan adanya verifikasi kedua ini dapat meningkatkan lagi mutu pelayanan di RSUD dr. Slamet karena Juli nanti, ada akreditasi yang sebetulnya,” imbuh dia.
Menurut Direktur RSU dr. Slamet Garut, dr. H. Husodo Dewo Adi, kedatangan tim surveyor untuk melakukan verifikasi kedua terhadap perencanaan perbaikan strategis yang menjadi rekomendasi tim verifikasi kepada pihak RSUD dr. Slamet.
"Tim ini akan menilai apa saja yang menjadi kekurangan selama ini, untuk bahan perbaikan bagi pihak RSUD dr. Slamet. Diharapkan dengan verifikasi kedua ini dapat meningkatkan lagi mutu pelayanan di RSUD dr. Slamet yang akan diakreditasi pada Juli mendatang," katanya.
Tahun 2018, RSU Slamet Garut meraih akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Predikat Paripurna/Penuh. Akreditasi penuh diperoleh, karena hasil penilaian saat itu mencapai 75 persen.
Akreditasi rumah sakit adalah sebuah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang dilakukan KARS, ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk, meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan, yang diatur melalui Permenkes No. 12 tahun 2012, pasal 1 tentang Akreditasi Rumah Sakit.