Jumlah Bantuan PKH Dihitung Berdasarkan Beban Keluarga.

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020 | 14:58 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 14K


Sumbawa Barat, InfoPublik - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial pada tahun 2020, masih sama dengan tahun sebelumnya. Besaran dana PKH pada 2020 tetap akan ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga.

"Penerimanya tetap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan disesuaikan dengan keadaan KPM berkaitan dengan komponen," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dr. H. Syaifuddin di Komplek Kemutar Telu Center Taliwang, KSB, Rabu (29/1/2020).

Besaran dana PKH yang diterima keluarga di 2019 akan sama dengan tahun ini, jika memiliki empat komponen maka KPH akan menerima sekitar Rp9.200.000 pertahun. Dana akan diberikan melalui transfer bank per tiga bulan selama empat kali atau empat tahap, per tahap diberikan Rp.2.300.000 per KPH.

Sementara itu, Ketua Pelaksana KPH, Sugianto, ST., yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pada 2019 keluarga penerima manfaat PKH juga mendapat bantuan pokok sebesar Rp550.000 per tahun. Bantuan pokok ini diberikan pada pencairan tahap pertama. Tetapi pada tahun 2020 ini bantuan pokok itu kabarnya ditiadakan.

“Bantuan Pokok kabarnya akan ditiadakan tetapi akan ada peningkatan indeks bantuan. Sampai saat ini kami masih menunggu aturan resmi dari Kemensos,” katanya.

Adapun komponen maksimal yang menentukan besaran PKH adalah keberadaan ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA.

Adanya ibu hamil/anak balita, lansia, dan anggota keluarga dengan disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per jiwa per tahun. Adapun bantuan komponen anak SD Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan pelajar SMA Rp2 juta.

"Paling banyak, setiap KPM mendapat empat komponen indeks. Kami sudah hitung, angka maksimal total bisa Rp9 juta lebih per tahun setiap KPM," jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Bidang perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial KSB, Endang Yunari, S.Pi,. Ia mengatakan, karena model pemberian PKH 2020 sangat bergantung pada komponen beban kebutuhan yang ditanggung. Peran pendamping PKH menjadi penting, mereka yang memutakhirkan data KPM setiap tiga bulan.

"Data PKH harus tetap diupdate secara berkala, karena ini menentukan banyaknya bantuan ayang akan diberikan. Kalau tidak diupdate, data tertinggal, bantuan yang diterima berbeda. Ini bisa masalah," ujarnya.

Apabila masih ada keluarga miskin yang belum masuk basis data terpadu (BDT) Kemensos, bisa melapor melalui kelurahan dan kecamatan. Tambahnya, kemudian kepala Dinas Sosial kabupaten/kota bisa mendaftarkan kepada Kemensos. Bupati/wali kota pun perlu menetapkannya dalam SK secara berkala.

“Kami akan tetap mengarahkan pendamping PKH untuk memastikan validitas data dan penyaluran bantuan sampai ke tangan KPM. Di sisi lain, pemberdayaan KPM diperlukan agar bisa naik ke kelompok ekonomi masyarakat yang lebih baik,” katanya. MC Sumbawa Barat/feryal/teguh.