:
Oleh MC KAB GRESIK, Jumat, 24 Januari 2020 | 19:06 WIB - Redaktur: Tobari - 343
Gresik, InfoPublik - Gresik sebagai Kabupaten tujuan Investasi tampak semakin nyata. Hal ini dengan adanya peningkatan Investasi dari tahun ke tahun.
Investasi di Gresik tahun 2019 mencapai Rp50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp48,34 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik Edy Hadi Siswoyo, dalam Jumpa Pers di Ruang Graita Eka Praja pada Jum’at (24/1/2020).
Selain dihadiri puluhan awak media, tampak hadir juga beberapa Pejabat Pemkab Gresik yaitu, Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Kepala Inspektorat juga menyampaikan adanya usulan Badan Usaha untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.
Terkait usulan tersebur, Pemkab Gresik sudah membentuk Tim. Tim ini dikuatkan dengan surat bernomor 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Menanggapi pertanyaan beberapa awak media yang katanya pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah sejak setahun.
Edy mengatakan bahwa untuk pengajuan perijinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Baru perijinan tersebut bisa diproses.
Ada sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu yang saat ini ada di Mall Publik.
"Ketika sudah lengkap kami bisa memproses dengan memferivikasi terlebih dahulu,” kata Eddy.
Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perijinan KEK ini, Edy menolak tuduhan itu. Kami justru mendukung karena hal ini merupakan program nasional.
“Kami tidak bisa menghambat ijin, karena perijinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS),” katanya.
Ditambahkan oleh Edy, pihaknya harus hati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau ijin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut.
“Kalau kami tidak taat azas, dampaknya akan tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidak setujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa diwilayah tersebut,” kata Edy.
Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk Kawasan Ekonomi Khusus yaitu, surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
Akta Pendirian Badan Usaha. Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir.
Persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK. Peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan.
Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Study kelayakan ekonomi dan finansial.
“Intinya Bupati dan Kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perijinan. Kami justru menunggu pihak JIIPE untuk duduk Bersama membicarakan masalah ini,” kata Edy.(sdm/Diskominfo Gresik/toeb)