Petani Desa Tulakan Jepara Minta Penambangan Galian C Ilegal Ditutup

:


Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 23 Januari 2020 | 07:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Jepara, InfoPublik - Para petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, menyatakan, penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan segera ditutup.

Sikap penolakan itu dilakukan saat menerima sidak Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Ghozali, Dandim 0719/Jepara Letkol Suharyanto, Polres dan Satpol PP Jepara Senin (20/1/2020) siang.

Masrukan, salah seorang tokoh petani di Desa Tulakan, menyebut, selain tambang itu tidak ada izin resmi, dan juga kegiatan ini telah menimbulkan masalah bagi para petani.

Sistem pengairan untuk para petani mengalami kendala, karena adanya penambangan pasir dan batu.

“Sejak ada penambangan, ketersediaan air menjadi berkurang untuk kebutuhan para petani. Ratusan hektar sawah bergantung pada saluran air yang ada. Jadi kami menolak adanya penambangan ini, bahkan kalau dilengkapi izin sekalipun,” ujarnya.

Tidak hanya di Desa Tulakan, aktivitas penampangan juga terjadi di Desa Klepu Kecamatan Keling. Meskipun sudah penambangan itu telah berhenti, akan tetapi dampaknya masih terus ditanggung oleh warga desa setempat. Mereka menghadapi kesulitan air pertanian, lantaran bendungan dan saluran air mereka rusak akibat kegiatan penambangan.

Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Ghozali berjanji akan mempertemukan semua kepentingan yang ada. Persoalan ini harus disikapi dengan serius. Untuk sementara, sampai ada hasil pembicaraan lebih lanjut kegiatan penambangan dinyatakan ditutup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perizinan Pemkab Jepara, Heri Yulianto menyatakan, dari seluruh penambangan galian C yang ada, sebagian besar merupakan penambangan ilegal.

Kegiatan itu banyak yang tidak dilengkapi dengan izin. Pihaknya dalam hal ini hanya mendapatkan pemberitahuan.Pihak yang mengeluarkan izin adalah Pemprov Jawa Tengah. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal/Eyv)