Bupati Garut : Para Kepala Desa Miliki Kewajiban Melayani Rakyat

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 14 Januari 2020 | 08:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 427


Garut, InfoPublik - Bupati Garut, Ruddy Gunawan, Senin (13/1/2020), melantik delapan kepala desa hasil pilkades serentak 2019.

Pelantikan itu ditandai dengan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan kepada masing-masing kepala desa yang dilantik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.02-DPMD/2020 sampai dengan Nomor 141/Kep.16-DPMD/2020, ke delapan kepala desa definitif itu adalah:
1. Ade Juanda, Kepala Desa Sukamaju, Kec. Kersamanah;
2. Yoga Supriadi, Kepala Desa Cimahi, Kec. Caringin;
3. Wahyu Irawan, Kepala Desa Sukatani, Kec. Cilawu;
4. Abud S, Kepala Desa Sinarjaya, Kec. Bungbulang;
5. Marpu Nandar Setiabudi, Kepala Desa Ciwangi, Kec. Bl. Limbangan;
6. Dadang Kusnadi, Desa Dunguswiru, Kec. Bl. Limbangan;
7. Ayat Hendrayana, Kepala Desa Tanjungjaya, Kec. Pakenjeng;
8. Yusep Kirman, Kepala Desa Tanjungmulya, Kec. Pakenjeng.

Bupati menyatakan, kepala desa tidak berbeda dengan Bupati Garut sebagai jabatan politis yang dipilih oleh rakyat, mempunyai kewajiban yang sama, yaitu melayani masyarakat. Apalagi menurutnya tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut masih di atas 8%, sehingga IPM Kabupaten Garut masih bertengger di bawah rata-rata Jawa Barat.

"Meski berbeda pilihan, para kades harus bisa melayani dengan baik tanpa memandang latar belakang,"imbuhnya.

"Selama berkarir maka berkaryalah Saudara agar saat berhenti Saudara dikenang,"tambahnya.