:
Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 10 Desember 2019 | 13:40 WIB - Redaktur: Juli - 481
Jakarta, InfoPublik – Perbaikan layanan publik dan penciptaan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Solok kembali membuahkan hasil berupa apresiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
Kota Solok menjadi satu-satunya Kota di wilayah Sumatra yang masuk ke dalam TOP 30 Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019.
Penghargan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Wali Kota Solok H. Zul Elfian, pada acara Penyerahan Penghargaan TOP Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019, di Ballroom Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menteri Tjahjo mengungkapkan, reformasi birokrasi harus sampai ke jantung, di mana salah satunya diwujudkan melalui pengelolaan pengaduan.
“Pengaduan yang cepat tanggap, cepat direspon, cepat ditindaklanjuti. Berbagai keluhan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti dengan berbagai perbaikan,” ujar Menteri Tjahjo.
Dalam menanggapi keluhan masyarakat, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa, kuncinya adalah kecepatan. Pemerintah harus dapat merespon dengan cepat yang menjadi aspirasi masyarakat, sekecil apapun itu. “Instansi pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memuaskan masyarakat,” lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menjelaskan, kompetisi ini ditujukan untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik.
“Untuk membangunan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi partisipatif, pemanfaatan untuk perbaikan berkelanjutan, serta mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaran pelayanan publik,” jelas Diah.
Kompetisi yang diadakan Kementerian PANRB untuk kedua kalinya ini bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, dan USAID-CEGAH. Adanya kompetisi ini pula didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No 310 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019 ini, dikuti oleh 312 instansi yang terdiri atas 187 pada kategori Instansi Pemerintah (IP) Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 165 pada kategori Unit Pelaksana Pelayanan (UPP), mengalami peningkatan 92,5 persen dibandingkan jumlah peserta tahun lalu yang hanya 162 instansi.
Wali Kota Solok H. Zul Elfian usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat atas dukungannya dalam pemanfaatan layanan pengaduan LAPOR! PEMKO SOLOK sehingga Pemerintah Kota Solok senantiasa dapat melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya bersama pak wakil dan seluruh Jajaran Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, karena ini kerja Tim. Sudah sepatutnya kita memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Zul Elfian.
Selain itu beliau juga menambahkan bahwa, dengan adanya aplikasi LAPOR! PEMKO SOLOK, diharapkan partisipasi masyarakat dapat semakin meningkat, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan dalam proses pelaksanaan pembangunan guna terwujudkan Kota Solok, Menjadi Kota Beras Serambi Madinah yang lebih baik.
Dalam penerimaan penghargaan tersebut Wali Kota Solok didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Zulfadli, Kepala Bagian Humas dan Protokol Nurzal Gustim serta Kasubbag Penghubung Yopi Permana.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan publik ke kanal aduan LAPOR! PEMKO SOLOK melalui website http://solokkota.lapor.go.id, aplikasi android SP4N LAPOR! (Download Playstore), Kirim Pesan ke FB @LAPOR PEMKO SOLOK, Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan #LAPOR, email ke lapor@solokkota.go.id, dapat juga dengan mengirimkan SMS ke 1708 format KOTASOLOKAduan. Sampaikan laporan secara jelas dan lengkap, tempat dan waktu kejadian sertakan foto, video atau dokumen sebagai data pendukung laporan. (MC Kota Solok)