:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 3 Desember 2019 | 13:00 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 246
Pulang Pisau, InfoPublik - Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, SE, MAP usai mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (03/12/2019).
Moh. Insyafi mengatakan, berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan informasi publik tahun 2019 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau masuk kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi Menuju Informatif, dan menduduki peringkat 5 dari 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.
"Untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau, saya selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau mengajak kepada semua PPID Pembantu di semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengaktifkan peran dari PPID masing-masing perangkat daerah", ajak Insyafi.
Selain itu, Insyafi juga meminta kepada semua PPID Pembantu juga menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publiknya. Sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, dan Daftar Informasi Publik (DIP) harus ditetapkan dan dimutakhirkan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Herson B. Aden mengatakan, monitoring dan evaluasi PPID ini bukan hanya sebatas memberikan peringkat terbaik. Namun yang terpenting adalah, menjaga konsistensi dalam pengelolaan dan penyajian informasi publik di PPID nya masing-masing. Mengakhiri sambutannya, Herson mengajak kepada semua PPID untuk membenahi pengelolaan PPID untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. (MC. Pulang Pisau/Wardoyo)