BTS Menyalahi Tata Ruang Disegel Pemkab Sumbawa Barat

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 28 November 2019 | 08:13 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 322


Sumbawa Barat. InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Kembali mengeksekusi Base Transceiver Station (BTS) yang menyalahi aturan tata ruang.

Kali ini Pemda melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) melakukan penyegelan terhadap BTS milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang berlokasi di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-sifa, Rabu (27/11/2019).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Sumbawa Barat, Mujiburahman mengatakan, BTS yang dibangun pada tahun 2018 tersebut menyalahi kesesuaian pemetaan ruang sehingga harus dilakukan pembongkaran karena tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

"Ini tindak lanjut dari surat  peringatan yang ketiga yang telah kami layangkan kepada pihak perusahaan dan tidak ditanggapi sehingga sesuai dengan peraturan Bupati terkait sangsi administratif maka terpaksa hari ini kami melakukan penyegelan dengan cara menghentikan aktivitas dan menonaktifkan aliran listrik pada BTS tersebut", ungkap Mujiburahman.

Pemerintah telah melayangkan surat peringatan ketiga yang ditandai oleh pemasangan papan pemberitahuan berwarna merah atau peringatan terakhir. Namun secara lisan, PT STP sudah berkomitmen untuk segera membongkar BTS tersebut. Penyegelan BTS melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kita tunggu saja tindak lanjut dari perusahan untuk segera membongkar BTS tersebut. Secara tata ruang tidak ada kemungkinan zona pemukiman ini dibangun BTS", kata Mujiburahman.

Sebelumnya Pemda telah melakukan pembongkaran terhadap BTS milik PT Lesmana Swasti Prasida yang juga menyalahi tata ruang.

"Saya berpesan kepada para provider dan investor yang bergerak dalam bidang telekomunikasi untuk berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dalam hal ini Bidang Tata Ruang untuk memastikan titik koordinat yang secara aturan bisa dilakukan pembangunan". Tutupnya. (MC Sumbawa Barat/feryal).