Pemungutan Jasa Parkir Di Taman Sumbu Kurung Dihentikan

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 29 Oktober 2019 | 04:32 WIB - Redaktur: Tobari - 222


Pulang Pisau, InfoPublik - Sempat diterapkan terkait pemungutan jasa parkir di kawasan Taman Sumbu Kurung guna menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pulang Pisau, untuk sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau menghentikan pungutan jasa parkir tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau John Oktoberiman saat dimintai keterangan di Pulang Pisau, Senin (28/10/2019) mengatakan untuk sementara ini dihentikan terkait pungutan jasa parkir tersebut.

Dari hasil pantauan dilapangan, langkah tersebut diambil mengingat banyaknya anak-anak sekolah yang bersantai di kawasan tersebut tetapi minim memiliki uang, sehingga pungutan parkir di Taman Sumbu Kurung dinilai belum bisa diberlakukan secara optimal.

Mengingat taman tersebut juga kebanyakan masyarakat lokal yang memanfaatkan untuk bersantai, jadi untuk sementara kita maklumi dan tetap akan kita cari solusi untuk bagaimana meningkatkan PAD dari jasa Parkir, jelasnya.

Namun apabila tingkat keramaian di Kabupaten Pulang Pisau seiring perkembangannya meningkat tidak menutup kemungkinan pungutan parkir di Taman Sumbu Kurung kembali diberlakukan, ucap John Oktoberiman. (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr/toeb)