:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 28 Oktober 2019 | 11:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 314
Garut, InfoPublik - Sekitar lima hektare lahan hangus terbakar di kawasan Gunung Putri, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut yang masih satu kawasan dengan Gunung Guntur, pada Kamis 24 Oktober 2019 pukul 10.00 Wib.
Pemadaman bisa dilakukan menjelang sore hari karena cukup sulit masalah air dan hembusan angin yang cukup besar serta meluasanya area kebakaran yang membakar alang-alang dan kebun palawija milik masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan, ditemui Kamis (24/10/2019) sore.
Tubagus Menuturkan, berdasarkan data BPBD Kabupaten Garut, kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Gunung Putri bukan kali pertama. Namun dalam sepekan terakhir ini sedikitnya telah terjadi enam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
Tubagus menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Pasirbajing, Gunung Masigit, Sancang, dan Gunung Putri, Gunung Cikurai, dan lainnya.
"Sejak bulan Agustus, sekitar 100 hektare lahan yang terbakar dibeberapa wilayah kabupaten Garut," ujarnya.
Tubagus menuturkan, petugas seringkali terkendala dalam melakukan pemadaman api mengingat saat ini masih musim kemarau sehingga sumber air sulit ditemukan. Selain itu, lanjutnya, medan berupa bukit dan tebing juga membuat petugas kewalahan.
"Ketika api muncul di dataran tinggi dan tidak terdapat sumber air, petugas hanya bisa mengandalkan air yang dibawa dengan ransel dari bawah. Terkadang, petugas juga membuat sekat bakar agar api tidak menyebar lebih luas lagi," katanya.
Selain di Gunung Putri, kepulan asap juga terlihat di Gunung Haruman, Kecamatan Kadungora. Tubagus menduga, kepulan itu disebabkan aktivitas warga yang membuka lahan. Tubagus pun mengakui, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pasalnya, api itu sangat berpotensi menyebabkan kebakaran ke lahan lainnya.
"Seperti kasus kebakaran yang di Gunung Cikuray kemarin, disinyalir akibat warga membakar lahan. Disangkanya sudah padam, ternyata ada angin sehingga apinya menyala kembali,"tuturnya.
Tubagus pun mengakui, belum ada larangan membuka lahan milik dengan cara membakar. Menurutnya, sanksi pidana hanya ditujukan untuk kasus memperluas lahannya dengan cara membakar lahan milik orang lain.
"Tapi jangan lah, karena berpotensi merembet ke lahan lain. Apalagi musim kemarau kan cepat sekali,"imbuhnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)