Polres Garut Berlakukan Penggunaan Smart SIM

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 329


Garut, InfoPublik - Satlantas Polres Garut mulai memberlakukan penggunaan SIM pintar, atau lebih dikenal dengan nama smart SIM sejak Sabtu (13/10/2019) lalu.

Kanit Regident Satlantas Polres Garut melalui Bintara Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan mengatakan, udah banyak masyarakat yang menanyakan sejak beberapa bulan lalu.

"Kami baru sepekan mendapat material (smart SIM) dari Polda, sehingga baru bisa dilaksanakan pada pertengahan bulan ini," ujar Tata, di Kantor Pelayanan SIM Polres Garut, Jalan Sudirman,Kabupaten Garut, Kamis (17/10/2019).

Menurut Tata, keunggulan smart SIM ini bisa digunakan sebagai kartu pembayaran elektronik, mulai dari membayar tol, berbelanja di sejumlah gerai, dan lainnya. Saldo di smart SIM maksimal Rp 2 juta sama seperti kartu elektronik lainnya.

"Namun, untuk sekarang ini smart SIM belum bisa dipakai jadi uang elektronik. Polri dan Bank Indonesia (BI) belum menentukan bank mana yang bekerja samanya," ucapnya.

Tata menyebutkan, selain bisa digunakan sebagai kartu pembayaran elektronik, material smart SIM juga lebih kuat dan tampilannya lebih simpel. SIM sudah dilaminasi, sehingga bisa lebih awet digunakan.  

"Terus ada dua foto di dalam SIM. Terkoneksi juga dengan data eKTP. Nanti semua data lalu lintas tersimpan di smart SIM," katanya.

Fungsi smart SIM baru ini, lanjutnya, selain merekam identitas diri, smart SIM juga mampu merekam tilang, serta data kecelakaan di seluruh Indonesia. Sehingga, data yang terekam memudahkan petugas, dan dianggap valid.

‘Di smart SIM itu juga ada data record pelanggaran pengendara dan kecelakaan. Ada 12 poin yang terdata di SIM tersebut, kalau melanggar point-nya dikurangi. Jika sampai batas maksimal tetap melanggar sanksinya SIM bisa dicabut. Hal itu sebagai kontrol serta mengurangi, dan menekan angka kecelakaan,”ujarnya.
(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)