:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 299
Garut, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial Kabupten Garut menjemput MDR (18) Gadis warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut diduga menjadi Korban Trafficking (perdagangan manusia) di Kota Baru Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Manusia (KTKPM) Dinas Sosial Kabupaten Garut, Rendy Mizhar mengatakan, penjemputan terhadap korban trafficking asal Garut tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang diterima Dinas Sosial Kabupten Garut dari jaringan kerja P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan,
"Sebelumya kami laporkan dan berkomunikasi dulu dengan pimpinan, diputuskan untuk menjemput korban ke Sulawesi untuk dipulangkan ke Garut," ujarnya, Senin (14/10/2019).
Masih Kata Rendy Alhamdulillah, kami disana di sambut langsung oleh Kadis dan Kabid Dinas sosial Provinsi Sulawesi Selatan, mereka sangat mengapresiasi, bahwa belum pernah ada kabupaten/Kota yang datang menjemput langsung klinenya.
“Ini sebuah terobosan bagi Kabupaten Garut, dan kami tahun depan telah menganggarkan biaya penjemputan, Karena melihat ada beberapa kasus untuk penjemputan. Nah disini, Dinas Sosial Garut cuman berupaya membuat inovasi dalam proses pengolahan program,”imbuhnya
Rendy menjelaskan, korban tertipu setelah ditawari bekerja oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan saat ini korban sudah titipkan di P2TP2A Kabupten Garut, untuk selanjutnya mendapatkan pemeriksaan, kesehatan, pisiologisnya, dan keterampilan.
"Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut, korban akan kami serahkan pada keluarga didampingi pihak dari Kecamatan Kadungora,"tambahnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)