:
Oleh MC KAB KAMPAR, Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:36 WIB - Redaktur: Tobari - 333
Bangkinang, InfoPublik - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, maka saat ini pihak PT. Perkebunan Nusantara V langsung menyerahan dan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
Dimana penandatanganan Momorandum Of Understanding (MoU) tersebut, mengetahui dan disaksikan langsung oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Rabu (16/10).
Disaksikan juga oleh Kepala Wilayah BPN Riau Muhammad Syahril, SH, pihak PPTN V ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Langsung Jatmiko K Santosa, pihak Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek Ketua M Alwi Aripin, Sekretaris Kurnia Sejahtera, Bendahara Harpin S.Sos.
Adapun sebagai saksi-saksi antara lain Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Bustan dan Kadis Perdagangan Koperasi dan UMK Kampar Zamzami Hasan,SE,M.Si.
Bupati Kampar pada kesempatan tersebut meyampaikan bahwa ini merupakan langkah yang baik dan kongkrit dalam menyelesaikan permasalahan perkebunan beberapa waktu lalu.
Dalam perjalanannya, jelas ini membutuhkan perjuangan dan waktu sangat panjang yang melibatkan langsung Presiden Joko Widodo.
Ini adalah hal yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat Kampar khususnya warga Sinama Nenek, semoga dengan kesepakatan ini menjadikan masyarakat Sinamanenek kedepan memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Sekali lagi kita bersykur dan berterima kasih kepada PTPN V dan Kanwil BPN Provinsi Riau serta BPN Kabupaten Kampar. Karena dalam hal ini telah menciptakan sinegritas yang luar biasa dan yang pertama mungkin di Indonesia.
Dengan demikian kita berharap semoga kedepan hal ini bisa dilaksanakan lagi oleh pihak PTPN V didearah lain yang membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sementara Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa menyampaikan bahwa hal ini sudah merupakan arahan Presisen Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
Dimana surat perjanjian kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek telah dituangkan dalam Addendum yang melalui Korespondensi tertulis para pihak dan bagian yang merupakan tidak terpisahkan.
Dalam MoU telah diserahkan kepada negara dan negara atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kampar juga telah menyerahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
Dimana dalam penyerahan ini berbentuk Restribusi Tanah Obyek Feforma Agraria (TORA) sebanyak lebih kurang 1.385 buah, dimana dijadwalkan akan diserahkan langsung nantinya oleh Presiden Joko Widodo. (Diskominfo Kampar/toeb).