Pangkas Alur Birokrasi, Urus Dokumen Kependudukan di Gresik Pakai Tanda Tangan Elektronik

:


Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 8 Oktober 2019 | 10:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 244


Gresik, InfoPublik - Kini untuk mengurus dokumen kependudukan, warga Gresik sudah bisa menggunakan tanda tangan elektronik .

Menurut keterangan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, hal ini untuk memangkas alur birokrasi dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jadi, para pemohon cukup melakukan tanda tangan elektronik  berupa barcode. Berbeda dengan tanda tangan manual.

Warga tidak perlu khawatir, bentuk tanda tangan berupa barcode itu dijamin kerahasiaan serta keamanannya oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepala Dispendukcapil, Khusaini mengatakan jika terobosan menggunakan tanda tangan elektronik  ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 7 tahun 2019.

"Baru kita terapkan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sementara yang lainnya masih bertahap," ujar Khusaini, Sabtu (5/10/2019).

Ke depan, penerapan tanda tangan elektronik juga merambah ke semua dokumen kependudukan. Tidak hanya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga saja.

"Akta Kematian nanti juga akan diterapkan ini masih bertahap," terangnya.

Dengan adanya teknologi ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengurus segala sesuatu terkait dokumen kependudukan. Sehingga memangkas waktu kepengurusan.(Willy/edited by Diskominfo Gresik).