:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 25 September 2019 | 12:17 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 1K
Garut, InfoPublik - Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Eko Yulianto menegaskan, saat ini kewenangan pengelolaan kedua gedung pedagang kaki lima (PKL) tersebut masih berada dibawah Dinas Perindustrian dan Peradagangan Kabupaten Garut. Pihaknya terus berupaya memanfaatkan keberadaan dua bangunan Gedung PKL di Jalan Guntur Kecamatan Garut Kota, dijadikan sebagai kawasan perdagangan guna menumbuhkan perekonomian yang ada di kawasan perkotaan.
"Kami akan terus berupaya optimal untuk manfaatkan Gedung PKL itu menjadi tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Menurut Eko, selama ini pihaknya sudah berupaya agar para PKL yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Garut Kota untuk menempati gedung yang telah dibangun pemerintah.
"Selama ini gedung itu untuk pedagang di perkotaan, kita berusaha agar mereka mau pindah," ucapnya.
Eko menyebutkan, jika kedua gedung itu tidak ditempati para PKL, kemungkinan bisa dimanfaatkan menjadi sentra jenis usaha lainnya yang bisa menarik minat masyarakat, salah satunya pusat onderdil.
Selain itu, lanjutnya, bisa juga kedua gedung itu dijadikan tempat relokasi bagi para pedagang yang terdampak pembangunan jalur kereta api di Garut Kota. Ia menuturkan, pemerintah daerah tetap berupaya maksimal agar gedung itu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Garut.
"Atau tidak menutup kemungkinan bisa juga digunakan untuk yang lain. Yang pasti dua Gedung PKL itu harus dimanfaatkan," pungkasnya. (Humas Diskominfo Garut)