:
Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 24 September 2019 | 18:54 WIB - Redaktur: Tobari - 579
Gresik, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik mengundang 120 orang perwakilan dari dunia usaha di Gresik.
Perwakilan dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Gresik ini melakukan kegiatan forum stakeholders investasi melalui Sosialisasi dan evaluasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Kegiatan yang ternyata sangat diminati oleh para pelaku usaha dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perijinan dan PTSP, Selasa (24/9/2019). Peserta yang hadir tampak antusias sehingga memenuhi ruang rapat tempat diselenggarakannya acara tersebut.
Ternyata tingginya minat peserta, karena pada kegiatan ini dijadikan ajang untuk berkeluh kesah terkait perijinan. Banyak hal yang dikeluhkan mulai dari kesulitan membangun saluran air atau keluhan keluhan lain yang bersinggungan dengan masyarakat setempat.
“Saya sulit membangun saluran air bagi usaha kami karena ada salah satu masyarakat yang tidak setuju. Padahal seluruh perijinan yang saya punyai sudah lengkap termasuk perijinan pembangunan air tersebut dari Lembaga yang berwenang,” kata salah satu penanya.
Satu persatu para penanya tersebut dijawab oleh Sekretaris Dinas Bambang Sayogyo Suryono dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto.
Sebelum acara ini berlangsung, Kepala DPM PTSP Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai sarana untuk mereview kembali akte perijinan yang telah dimiliki oleh para pengusaha tersebut.
“Kami berharap agar akte perijinan yang dimiliki para pengusaha ini sudah sesuai dengan bidang usaha yang saat ini tengah dijalankan. Hal ini sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya akte usaha PT, Koperasi atau CV itu harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Masih ditemui beberapa pengusaha yang menggunakan akte usahanya untuk beberapa jenis usaha. Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya akte untuk usaha transportasi ya harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain.
“Kalaupun tidak sesuai, kami meminta untuk memperbaiki kembali. Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut,” katanya.
Dengan adanya OSS ini, para pemohon ijin bisa melaksanakan perijinan melalui online dan mencetaknya sendiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemohon ijin tersebut. OSS yang efektif berlaku pada pertengahan 2018 telah meningkatkan pemohon ijin di Gresik.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data Dan Informasi Penanaman Modal, Purwati Cahyoningrum selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188. Sampai Agustus 2019 NIB yang kami keluarkan sebanyak 3.141.
Ada sebelas perijinan yang kami terbitkan NIB nya pada tahun 2019 yaitu ijin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, ijin reklame insidentil, ijin trayek angkutan kota dan pedesaan, ijin menempati kios, ijin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical.
“Kami berharap dengan pertemuan ini maka para perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perijinan yang dimiliki seperti yang diharapkan Kepala Dinas sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya. (sdm/edited by Diskominfo Gresik/toeb)