:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Minggu, 8 September 2019 | 04:18 WIB - Redaktur: Tobari - 452
Pelalawan, Infopublik - Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang,sebagai dasar pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional Hak Asasi Manusia.
Hak atas informasi sangat penting dengan di berlakukannya Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khusus bagi Kabupaten Pelalawan, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Lantai III Pangkalan Kerinci.Kamis (5/9)
Hal demikiam disampaikan oleh Wakil Bupati H.Zardewan saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Wabup H.Zardewan melanjutkan bahwa Undang-Undang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan,dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten yang telah memiliki PPID yang telah di tetapkan melalui surat keputusan bupati Pelalawan.
Akan tetapi ketersediaan data dan informasi ini sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi terhadap program yang telah disusun dan di laksanakan merupakan tolak ukur untuk menentukan kebijakan yang akan di laksanakan.
Mantan Sekda ini menegaskan kepada kepala OPD untuk dapat memberikan data dan informasi yang diminta oleh masyarakat, walaupun tidak semua mesti terbuka karena ada data yang di kecualikan untuk tidak diberikan.
Kepala OPD tidak usah ragu dan takut untuk memberikan informasi dan data yang di minta masyarakat, silakan masyarakat pergunakan dan sampaikan melalui PPID di Diskominfo yang ruangan berdampingan dengan media center.
"Akan tetapi ada aturan data yang bisa kita sampaikan dan ada pengecualian data itu tidak dapat diberi sampaikan melalui PPID," kata H.Zardewan.
Turut mendampingi Wabup H.Zardewan, Plt.Kadiskominfo Hendri Gunawan, Narasumber dari Diskominfo dan Statistik Propinsi Riau Junaidi dan Kabid Informasi Diskominfo Pelalawan Masril.
Kegiatan berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 dan 6 September 2019 di ikuti oleh para Sekretaris OPD dan sekretaris Kecamatan sebagai PPID Pembantu.(MC Pelalawan/ryan/toeb)