:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 24 Agustus 2019 | 07:02 WIB - Redaktur: Tobari - 632
Sumbawa Barat. InfoPublik - Dalam rangka menertibkan dan menindak pelanggaran tata ruang dan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Dinas PUPR, melakukan penindakan atau penertiban dengan memasang papan informasi di lokasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik PT.Solusi Tunas Pratama yang berlokasi di samping RSU Asy-syifa Taliwang.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP KSB H. Abdul Hamid menjelaskan bahwa perusahan ini pernah mengajukan IMB pada Juni 2017 lalu ke DPMPTSP dan permintaan tersebut diteruskan ke tim koordinasi pemanfaatan ruang daerah untuk melakukan cek lapangan dan uji tata ruang.
“Setelah melakukan cek lapangan dan rapat, pada Oktober 2018 Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tidak merekomendasikan kepada perusahaan untuk melakukan pembangunan, karena tidak memenuhi syarat administrasi perizinan,” kata H. A. Hamid saat diwawancarai di lokasi penindakan kecamatan Taliwang KSB, Kamis (22/8/2019).
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR KSB Amar Nurmansyah mengatakan, Dinas PUPR saat ini sedang menggalakkan pengaturan, pembinaa, pengawasan, dan pengendalian (turbinwasli).
Menurutnya ini pengawasan dan pengendalian yang dilakukan ini adalah bagian dari semangat optimalisasi turbinwasli itu tadi.
“Ada beberapa titik bangunan yang ternyata tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kita mulai melakukan penertiban penindakan sehingga semangat dari tata ruang ini bisa kita tegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undang atau peraturan daerah tentang tata ruang,” jelas Amar.
Kalau dilihat runutan dari peraturan Bupati dan Standar Operasional Prosedur, sambung Amar, penindakan secara administratif yang pertama diawali dengan teguran-teguran.
Teguran pertama, dan teguran kedua telah dilakukan, dan pemasangan papan informasi yang berwarna putih ini adalah bentuk dari teguran ketiga kepada pemilik BTS tersebut.
Amar menjelaskan, papan yang dipasang ini ada empat warna. Papan putih dipasang pertama untuk menginformasikan, jika tidak diindahkan selama tujuh hari maka akan diganti dengan papan yang berwarna biru, selanjutnya jika tujuh hari tak diindahkan lagi maka diganti lagi menjadi kuning, selanjutnya diganti menjadi merah.
“Jika tidak diindahkan lagi sampai papan warna merah, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum pro justitia, yaitu memulihkan atau menghentikan sesuatu yang sudah terjadi yang akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PUPR Provinsi NTB,” katanya.
Amar berharap ada niat baik dari pemilik BTS untuk melakukan pembongkaran dalam tenggang waktu yang yang ditentukan. Apabila dalam tenggang waktu itu tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pro justisia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja H. Hamzah yang juga terjun saat penertiban mengatakan, pihaknya bersama Dinas PUPR, DPMPTSP dan Kominfo akan melakukan tindakan pro justisia jika perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan.
“Sudah dua kali ditegur tetapi gak ada respon, kami akan terus memantau. Ini sama semata-mata untuk menegakkan aturan yang ada sehingga masyarakat hidup aman dan tentram, Ini tidak sesuai dengan tata ruang dan pada saatnya nanti kami akan membongkar bangunan ini,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Saifullah, berharap kepada para provider yang akan membangun BTS atau bangunan lainnya agar taat aturan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Ada retribusi yang dikeluarkan oleh provider terkait BTS, tetapi karena ini melanggar aturan maka retribusinya tidak dapat ditarik,” kata Saifullah.
PPNS TKPRD provinsi NTB, Lalu Gede Teguh memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemda KSB karena memiliki progress yang baik dalam dalam menangani sangsi administratif sehingga provinsi memberikan bantuan papan himbauan empat warna.
Papan tersebut juga sebagai usaha pemerintah untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Harapan kami, apa yang dilakukan oleh pemda KSB dapat dijadikan contoh oleh kabupaten/kota lainnya dalam penanganan, pembinaan dan pengendalian tata ruang. Baru Kota Mataram dan KSB yang serius dan diberikan bantuan papan, “ katanya. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/ toeb)