:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:54 WIB - Redaktur: Tobari - 488
Pangkalpinang, InfoPublik - Setidaknya lima kesepakatan bersama dihasilkan dari rapat koordinasi Tim Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Berlitung tahun 2019.
Rakor tersebut, diselenggarakan, Senin (19/8) di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sekretaris DPMD Provinsi Kepulauan Bangka Balitung Riswardi dalam sambutannya mewakili kepala Dinas mengatakan bahwa posyandu mempunyai peranan yang sangat penting, seperti stunting menjadi perhatian pemerintah saat ini, tentunya berkaitan erat dengan posyandu.
"Posyandu barang lama tapi perannya sangat penting kalau kita cerita stunting maka kita cerita posyandu juga ujung-ujungnya, karena leadingnya di posyandu," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan revitalisasi kembali tupoksi posyandu perlu dilakukan, pasalnya dinamika ekonomi, memberikan pengaruh kepada tingkat kemampuan masyarakat dalam menerima layanan dasar bidang kesehatan, terutama berkaitan dengan tupoksi posyandu saat ini.
"Walaupun posyandu ini sudah lama tapi layanannya sangat dinamis," ungkap Riswardi.
Dikesempatan yang sama Kepala DPMD Yuliswan hadir di ruang rapat saat setelah melaksanakan tugas kedinasan, mengatakan bahwa kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut SK Gubernur tentang Pembentukan Kerja Operasional Pembina Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ia berharap kinerja tim pokjanal posyandu dapat maksimal dalam meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja pos pelayanan terpadu.
Selanjutnya tim dapat melakukan penjadwalan sosialisasi disetiap desa terkait stunting dan posyandu dengan mengundang kepala desa, pkk, tokoh agama, bidan, dan tokoh pemuda. Kita adakan sosialisasi satu hari dua kecamatan, jadi setiap desa kita undang ke kecamatan.
Diakhir rakor dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang isinya antara lain:
Anggota Tim Pokjanal Posyandu mempu Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/111/DPMD/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pembentukan Kerja Operasional Pembina Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 dan Melaporkan ke Sekretariat Pokjanal posyandu.
Satminkal Pokjanal Posyandu menghimpun kegiatan masing-msing Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan Posyandu.
Memaksimalkan Penerapan SIstem Informasi Posyandu di Kabupaten/Kota melalui penyampaian Laporan secara berjenjang dan Tim Sekretariat Pokjanal Posyandu melakukan umpan balik ke Kabupaten/Kota secara periodik (3 bulan sekali) dengan tembusan Gubernur/Bupati/Walikota dan Ditjen Bina Pemdes serta Tim Pokjanal Posyandu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menyusun program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
Serta, Meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor dan instansi vertikal dalam kelengkapan data dan informasi terkait Posyandu.
Rakor diikuti tim pokjanal posyandu yang terdiri dari Dinas PMD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, BKKBN Provinsi, TP PKK Provinsi, dan Dinas P3CSKB. (MC Babel/her/toeb).