:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:19 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 497
Palembang, InfoPublik — Dua Belas Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 di Palembang, Rabu (07/08). Kegiatan ini digagas oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dihadiri Asisten III, Dinkes, Kominfo, PUTR, Capil, Pendidikan, DPMPTSP, Perpustakaan Arsip Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Bappeda dan Litbang, DPPKAD.
Tim Pemkab Banyuasin yang dikomandoi Inspektur Kabupaten Subhan, menegaskan kembali Pemkab Banyuasin berkomitmen dalam melakukan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan OPD Banyuasin. Evaluasi ini merupakan gambaran tentang sejauh mana tolok ukur dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabel kinerja, yang dilaksanakan pemerintah daerah selama ini.
“Pemkab Banyuasin terus komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Karenanya OPD Pemkab Banyuasin yang terkait melaksanakan paparan dalam kegiatan evaluasi yang dilaksanakan oleh tim Menpan,” ujar Subhan
Inti perubahan dari reformasi birokrasi adalah perubahan pada mental aparatur, mindset, pola pikir dan budaya kerja. Agar setiap ASN bertanggung jawab dan menanamkan sikap profesional, adaptif dan inovatif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Nantinya, kata Babul, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 oleh Kemenpan RB RI tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi terhadap capaian.
“Sakip ini menuntut kita bisa membuat kegiatan yang efisien dan efektif dengan memperhatikan dua hal, yakni sinkroniasi antar OPD dan efisiensi program kegiatan. Saya beri tips agar mereka tau kata kunci yang pertama Sinkronisasi, kemudian efektif dan efisiensi,” tuturnya
Kabid Perumusan Kebijakan Pengawasan pada Deputi Reformasi Birokrasi Nadjamuddin Mointang mengungkapkan tujuan evaluasi SAKIP dan RB adalah memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, kemudian pula memberikan saran perbaikan sebagai percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta menetapkan indeks RB dan tingkat akuntabilitas.
"Melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini maka diharapkan pemerintah daerah akan menjadi pemerintah yang akuntabel dan terukur yaitu mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, baik dari sisi hasil atau manfaat kepada masyarakat,” tambahnya.
Paparan disampaikan oleh masing-masing OPD yaitu Bappeda, Inspektorat, Dinas Kominfo, Setdakab (Bagian Organisasi), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BKPSDM, BPKD, Dinas PTSP, RSUD Banyuasin.