:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 26 Juli 2019 | 07:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 484
Painan, InfoPublik - Layanan Dokumen Kependudukan Terpadu (LADO KUTU) yang merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein Painan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi antara pelayanan registrasi pasien dengan pelayanan data dan dokumen kependudukan. Kamis (25/7/2019).
Hal yang menjadi titik tolak adanya kerjasama ini adalah banyaknya ditemui pasien RSUD M. Zein Painan yang mengalami permasalahan data kependudukan ketika proses pendaftaran/registrasi pasien dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.
Permasalahan berupa ketidakcocokan data dengan dokumen yang dimiliki seperti kepemilikan NIK Ganda, Data Duplikat, data tidak aktif, bahkan belum memiliki KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya sehingga mengakibatkan pasien tidak dapat mendaftar dengan memanfaatkan fasilitas kepesertaan JKN-KIS.
Data dan dokumen kependudukan merupakan data dasar dan persyaratan utama yang digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan publik, tentunya mewajibkan masyarakat untuk memiliki data dan dokumen kependudukan jika ingin mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga jika data kependudukan bermasalah maka bisa dipastikan akan terkendala dalam pendaftaran.
Mengingat cukup banyaknya masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut serta demi menciptakan pelayanan adminduk yang dekat, mudah dan murah maka Dinas Dukcapil, RSUD M. Zein Painan dan BPJS Kesehatan Pesisir Selatan bersepakat bekerjasama untuk mewujudkannya dengan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Sebagai implementasinya, RSUD M. Zein Painan menyediakan loket pelayanan adminduk yang terintegrasi dengan loket pendaftaran pasien dan BPJS yang diberi nama Loket LADO KUTU. Pada loket ini, permasalahan kependudukan pasien akan diproses oleh petugas layanan tanpa perlu lagi ke Dinas Dukcapil untuk penerbitan dokumen dan validasi data sehingga permasalahan tersebut dapat dituntaskan dengan cepat, tepat dan efisien.
Layanan LADO KUTU juga memberikan pelayanan perekaman KTP elektronik bagi pasien yang telah wajib KTP namun belum perekaman dan memiliki KTP elektronik langsung di ruang rawatan, serta penerbitan dokumen kependudukan terhadap peristiwa penting kependudukan yang terjadi di RSUD M. Zein Painan berupa kelahiran dan kematian. Bagi kelahiran baru, maka akan mendapatkan Kartu Keluarga dengan penambahan anggota keluarga baru, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi bayi yang baru lahir.
“Semoga pelayanan yang kita berikan bermanfaat dan masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah daerah telah hadir bagi mereka sebagaimana motto kita yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat” tegas Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh.(MC.Pesisir Selatan/Eyv)