Perjalanan RTRW Pelalawan Sejak Tahun 2014

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Kamis, 25 Juli 2019 | 19:52 WIB - Redaktur: Tobari - 378


Pelalawan, InfoPublik – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan adalah perjalanan panjang sejak tahun 2014 dan sudah pernah diparipurnakan pada tahun tersebut untuk disahkan, akan tetapi saat itu tidak dapat diproses terkendala pada saat di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis saat dalam Forum Konsultasi Publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039, di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci. Kamis (25/7)

Sekda Tengku Mukhlis melanjutkan bahwa RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada tahun 2018 yang lalu sehingga RTRW yang kita ajukan dulu dikembalikan.

Sesuai dengan Perda No.10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang di Provinsi Riau kita kembali menyusun RTRW Kabupaten Pelalawan dan sudah melalui  berbagai tahapan  didampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan M. Harriadi Asoen berserta tim.

Mukhlis menambahkan bahwa RTRW yang kita susun saat sekarang nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD  dan akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum disahkan kembali.

Melalui forum ini kita harapkan adanya masukan dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini, kata Tengku Mukhlis.(MC Pelalawan/ryan/toeb)