:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Kamis, 25 Juli 2019 | 16:57 WIB - Redaktur: Tobari - 341
Pelalawan, InfoPublik – Wakil Bupati H.Zardewan membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Ke 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039, di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (25/07)
Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kab. Pelalawan Tengku Mukhlis yang sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kab. Pelalawan, Plh. Kepala Bappeda Pelalawan Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan M. Harriadi Asoen.
Serta, Tim dari UNDP yang di Pimpin oleh Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), Para Kepala OPD, Tokoh Pemuda, Camat, Masyarakat Pelalawan, Unsur Akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan,Para Kabid atau Kasubbid di Lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan.
Wakil Bupati H.Zardewan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039.
Konsultasi Publik ke 2 ini merupakan bahagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN RI).
Sehingga dengan sudah diperolehnya Persub atas Raperda RTRW Kabupaten Pelalawan berarti Ranperda sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Ia menambahkan Penyusunan Ranperda RTRW merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Serta, Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.
Selanjutnya Dokumen RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk 20 tahunan. Ia melanjutkan tujuan penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan arahan perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun yang akan datang.
Dalam mencapai perwujutan tujuan penataan ruang wilayah dibutuhkan kebijakan dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan.
Agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Tersedianya dokumen perda RTRW Kabupaten Pelalawan akan berfungsi dan bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat dan swasta.
Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten serta terakhir ini adalah dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi Pertanahan.(MC Pelalawan/ryan/toeb)