:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 23 Juli 2019 | 15:52 WIB - Redaktur: Juli - 382
Painan, InfoPublik - Untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia di sekitar pulau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat melalui Bidang P3KL, terus melakukan inventarisasi.
Kegiatan inventarisasi itu lebih ditujukan pada kegiatan-kegiatan usaha yang belum memiliki izin lingkungan di pulau kecil kawasan Wisata Mandeh.
Kepala DLH Pessel, Jumsu Trisno mengatakan, pihaknya melalui petugas yang diturunkan juga sudah melakukan inventarisasi sebelumnya di pulau-pulau kecil di kawasan Wisata Mandeh.
"Melalui inventarisasi pulau-pulau kecil ini, maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat bisa dipantau. Terutama sekali bagi usaha-usaha yang tidak memiliki izin, serta mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari kegiatan yang mereka lakukan," katanya, Selasa (23/7/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Okta Fikri mengatakan bahwa, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia di sekitar pulau-pulau kecil di semua kawasan wisata di daerah itu terus dipantau
"Dalam melakukan inventarisasi dan pemantauan di lapangan, kita dari petugas DLH juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan. Pulau-pulau kecil yang dikunjungi melalui inventarisasi itu adalah Pulau Kapokapo, Pulau Cubadak, Pulau Seronjong dan Pulau Soetan," ujarnya.
Dijelaskan bahwa hampir di semua pulau-pulau yang dikunjungi itu terdapat bangunan seperti penginapan dan kedai kecil untuk berdagang. "Masyarakat setempat menjadikan lokasi itu sebagai tempat berdagang, sehingga kita kuatir aktivitas itu dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar," ujarnya.
Dia menambahkan masyarakat boleh saja menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat usaha, tapi akan lebih baik kawasan itu tetap dijaga dan dilindungi. Pembangunan yang dilakukan juga harus mengacu pada pengelolaan lingkungan, dan mempertimbangkan dampak bagi lingkungan.
"Dari itu kegiatan yang dilaksanakan, harus memiliki izin lingkungan, agar pembangunan yang dilaksanakan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan," ingatnya.
Dari kunjungan itu terlihat bahwa di Pulau Kapo Kapo terdapat tiga buah penginapan, serta bangunan di sepanjang sepadan pantai, sedangkan di Pulau Cubadak terdapat pula lima belas cottage dan satu buah bangunan dermaga. Demikian pula dengan Pulau Soetan yang juga memiliki 12 bangunan warung.