Oleh MC KOTA TANGERANG, Senin, 15 Juli 2019 | 10:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 331
Tangerang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunda penghentian layanan pengangkutan sampah dan PJU di tanah Kemenkumham. Hal tersebut seiring hasil pertemuan sejumlah warga perwakilan lima kelurahan dengan Wali kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, Minggu (14/7/2019).
"Sore tadi, wali menerima perwakilan warga di kediaman beliau, hasilnya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Pak Wali memerintahkan jajarannya untuk tetap memberikan layanan sampah dan PJU secara parsial,"kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Achmad Ricky Fauzan.
Lanjut Ricky, para perwakilan warga yang berasal dari lima kelurahan di Kecamatan Tangerang tersebut juga menyampaikan dukungannya kepada Pemkot Tangerang, untuk tak henti memperjuangkan fasos fasum Kemenkumham untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Warga pun meminta Kemenkumham tak diam dalam situasi kericuhan yang telah dibuat ini. Segera berikan fasos fasum kepada Pemkot Tangerang agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.
"Dengan bijak, Wali kota juga sudah menjelaskan alur perkara yang sebenar-benarnya secara langsung," lanjutnya."Warga lebih jelas duduk perkara antara Pemkot dengan Kemenkumham,"lanjutnya.
Ricky juga menjelaskan bahwa Wali Kota memohon doa kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang terkait fasos fasum, sehingga lahan-lahan yang memang hak masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Semoga dengan doa masyarakat Kota Tangerang. Persoalan fasos fasum bisa cepat terselesaikan dan dapat diterima warga Kota Tangerang untuk kepentingan warga Kota Tangerang itu sendiri," tuturnya.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id