Resahkan Masyarakat, Satpol PP Pessel Kembali Tertibkan Ternak Liar di Kota Painan

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 12 Juli 2019 | 13:38 WIB - Redaktur: Juli - 737


Painan, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat kembali menggelar penertiban ternak yang berkeliaran di sejumlah titik Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Jumat (12/7/2019).

Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menyebutkan, dalam operasi tersebut, sedikitnya 13 ekor Kambing dan 1 ekor Sapi diamankan pada tiga lokasi berbeda. Keberadaan hewan ternak ini, kata dia, dianggap merusak taman kota serta mengganggu tanaman milik warga sekitar kota Painan. 

"Ya, operasi ini kami gelar atas pengaduan masyarakat yang resah dengan hewan ternak ini. Adapun yang kami amankan adalah, 1 ekor Sapi betina di belakang Stadion Ilyas Yacub, kemudian 13 ekor Kambing (8 induk dan 5 anak), ditertibkan disekitar Jalan  Imam Bonjol dan Jalan Pemuda, Painan," ujar Dailipal, pada wartawan di Painan.

Ia menjelaskan, sesuai Perda 01 tahun 2016 tentang ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap liar dan dapat ditangkap oleh petugas terkait.

"Ternak liar yang terjaring ini, selanjutnya kami bawa ke Mako Pol PP. Bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya, akan dikenakan biaya pemeliharaan serta menandatangani surat pernyataan sesuai Pasal 41 Perda 01 2016, yakni satu ekor Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari, kemudian Sapi dan sejenisnya akan dikenakan pula denda Rp250.000 per harinya," katanya.

Dailipal menyebutkan, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait larangan hewan ternak yang berkeliaran bebas di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

"Sebelumnya, pihak kami juga melakukan sosialisasi Perda 01 tahun 2016 kepada 33 pemilik ternak di Carocok Anau, khususnya yang sering dilepas liarkan di kawasan wisata Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah himbauan tersebut disampaikan, pihaknya bersama wali nagari dan dinas terkait lainnya bakal melakukan pengawasan secara intensif. Bahkan, penertiban hewan ternak di daerah itu, tak hanya fokus di kawasan wisata saja. Namun, sejumlah jalur hijau dan fasilitas umum yang ada di Kota Painan tak luput dari pantauan petugas. 

"Nantinya, prosedur lelang dan pembayaran denda hasil tangkapan ini akan diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup). Saat ini, tengah kami bahas dengan pimpinan," katanya mengakhiri.