Disdukcapil Pessel Terus Genjot Coklit Data Kependudukan

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 8 Juli 2019 | 09:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 493


Painan, InfoPublik - Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Kependudukan yang diutamakan kepada penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan sebagaimana diinstruksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si, Senin (08/07).

Dari Coklit data kependudukan tersebut masih ditemukannya data warga yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik terutama pada kelompok rentan adminduk diantaranya penduduk disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penduduk lansia.

Seperti di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, petugas mendapati penduduk wajib KTP dengan kondisi keterbelakangan mental tepatnya di Nagari Batang Betung Tapan pada saat kegiatan coklit.

Hal tersebut diungkapkan Evafauza disela-sela kegiatannya bahwa beberapa petugas masih menemukan penduduk yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik

“Kepada petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian kepada pihak keluarga lalu mengajak penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP-elektronik di Kantor Unit Kerja Layanan,” jelasnya.

Ia menambahkan warga yang didapati itu menyambut baik kegiatan berlangsung, dikarenakan selama ini warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.

“Penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya, namun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara,” tutupnya.