Diskominfo Pesisir Selatan Komitmen Tingkatkan Optimalisasi Publikasi Informasi

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 8 Juli 2019 | 09:43 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 277


Pesisir Selatan, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan komitmen tingkatkan optimalisasi publikasi Informasi kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan akan informasi bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dalam menjujung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 “Segenap aparatur Diskominfo harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi ketika memberikan arahan kepada jajarannya bertempat di ruangan Pelayanan Informasi Publik, Senin (8/72019).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur lingkup Diskominfo.

Ditambahkannya, penyebaran informasi bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sila Melakukan Diseminasi dan Pendistribusian Informasi setiap Kegiatan yang dilakukan melalui media website (http://diskominfo.pesisirselatankab.go.id) dalam bentuk konten Berita, Gambar, atau Video serta dalam bentuk konten lainnya yang dapat menghasilkan informasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kegiatan tersebut berlangsung,“ jelasnya.

Selain itu, diseminasi dan pendistribusian Informasi dalam bentuk konten berita dan artikel yang penulisannya agar merujuk sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 555.3/16/Kpts/KOMINFO-PS/2019 tentang Pedoman Pengumpulan dan Penyebaran Informasi Daerah melalui Website atau menurut sumber lain yang memenuhi unsur kaedah penulisan.

Kepala Diskominfo menerbitkan Instruksi Nomor : 555.3/231/Kominfo-PS/VI/ 2019 tentang Optimalisasi Publikasi Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatikan Tahun 2019 yang ditujukan kepada segenap Jajaran Dinas Kominfo yang bertujuan untuk menindaklanjuti UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Di Kabupaten/ Kota.

Junaidi berharap dengan adanya instruksi ini semoga menjadi motivasi bagi kita semua agar pemenuhan informasi kepada setiap masyarakat merupakan sebuah keharusan.

“Menulislah agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan untuk masa mendatang, gunakan pemakaian bahasa yang baik dan benar agar pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tetap terjaga,” harapnya.