:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Selasa, 28 Mei 2019 | 11:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 360
Balikpapan, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan selama libur Lebaran 2019 menetapkan tujuh Puskesmas di Kota Balikpapan beroperasi selama 24 jam untuk melayani peserta JKN-KIS
DKK juga telah mendapatkan surat edaran Kementerian Kesehatan mengenai layanan kesehatan selama libur lebaran. Plt Kepala DKK drg. Suheriyono M. Kes mengatakan ada tujuh puskesmas yang buka 24 jam selama libur lebaran yakni Puskesmas Klandasan Ilir, Sepinggan Baru, Kariangau, Karang Jaong, Baru Ulu, Manggar Baru dan Mekasari.
“Mereka buka 24 jam dan stanby dihari libur tanggal 3, 4 dan 7 Juni,” ungkapnya dalam rilis bersama BPJS kesehatan tentang Nyaman Mudik dengan BPJS Kesehatan (27/5/2019).
Selain itu, DKK Balikpapan menambah 5 puskesmas rawat inap yang juga bisa melayani pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 yakni Puskesmas Lamaru, Prapatan, Baru Ulu, Karang Rejo dan Batu Ampar. “Untuk waktu berobat ini buka dari jam 08.00 sampai jam 13.00. Kita himbau masyarakat bisa berobat sebelum jam 13.00 ya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada saat libur Lebaran, Pusat Komando Taktis (Puskotis) juga akan hadir. Namun, kini masih dirapatkan. “Namun, biasanya pada tahun lalu, ada di Manggar, Pelabuhan Kariangau dan Karangjoang. Jangan lupa, kartu JKN-nya selalu dibawa atau JKN mobile sudah dapat diakses,” harapnya.
Menurutnya, layanan yang diberikan itu tujuannya untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan saat libur Lebaran. Sedangkan dari jumlah kunjungan, diakuinya pada saat libur Lebaran masih seperti biasa. “Saat libur Lebaran masih seperti biasa, tapi meningkatnya saat usai libur Lebaran pada hari pertama atau sepekan pertama,” kata Plt Kepala DKK.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto, memastikan selama libur lebaran mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2019, peserta JKN – KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan yang ditunjuk BPJS. Bahkan, peserta yang mudik, tak perlu mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melakukan pengobatan.
“Pada kondisi darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya. Pada pelayanan prima untuk mudik tahun ini, katanya, pelayanan berbeda juga diberikan, yaitu bagi peserta yang telah menderita penyakit kronis atau telah mendapatkan rujukan obat dapat mengambil obatnya lebih dahulu. (mcbalikpapan/nn/eyv)