:
Oleh MC KAB KAMPAR, Senin, 13 Mei 2019 | 08:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 713
Pekanbaru, InfoPublik - Menidaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo terhadap penyerahan 2.800 ha lahan perkebunan kepada masyarakat Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melalui Dirjen Pengadaan Tanah melakukan pertemuan dengan Pemkab Kampar dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Gedung PTPN V, Jalan Rambutan Pekanbaru, Sabtu (11/05/2019).
Pertemuan dihadiri Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, S.H., M.Sl dan Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santoso, membicarakan kelanjutan penyerahan dan penerbitan sertipikat tanah, yang segera diserahkan kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa penyelesalan sengketa tanah Kebun Sel Kencana, eks pelepasan PTPN V, Kabupaten Kampar menggunakan Perpres 86/2018, dan Bupati Kampar membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria da|am waktu satu minggu.
Kemudian, Bupati Kampar membuat SK Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dan penetapan daftar nominatif dalam waktu dua minggu.
Dari daftar nominatif yang telah disiapkan oleh Bupati Kampar, selanjutnya BPN akan melakukan identifikasl dan inventarisasi.
PTPN V me|akukan proses pelepasan aset PTPN V seluas 2.800 ha untuk masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamaxan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah ada proses pelepasan dan daftar nominatif akan ditindaklanjuti dengan pembahasan proses penerbitan sertipikat melalui kegiatan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dalampemanfaatan tanah menganut manajemen Pola Kemitraan PTPN V.
Pembiayaan sertipikasi obyek TORA akan dibahas di Kementerian ATR/BPN atau menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar. Setelah Lebaran akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kembali terhadap keputusan dan yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan hasil pertemuan kita hari ini (Sabtu, 11/5), bersama instansi terkait langsung, yakni PTPN V, Kementerian ATR-BPN dan Pemkab Kampar," kKata Catur Sugeng.
Bupati Kampar mengatakan, pihaknya bersama dengan tim terus berupaya segera menyelesaikan masalah sengketa lahan.
"Semoga dengan kerja sama antara Pemkab Kampar, PTPN V dan Dirjen Kementerian ATR-BPN, persoalan ini dapat segera kita selesaikan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten kampar khusus masyarakat Sinama Nenek Tapung Hulu," kata Bupati Kampar.(Diskominfo Kampar)