Pemprov Babel Komitmen Tingkatkan TBS Kelapa Sawit

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Senin, 29 April 2019 | 14:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 293


Pangkalpinang, InfoPublik - Upaya meningkatkan kualitas serta harga tandan buah sawit segar di Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus berkomitmen membangun pola kemitraan yang saling menguntungkan antara pekebun dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yulizar, dalam acara Pertemuan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) dari Pekebun, Senin (29/4/2019) di ruang rapat Tanjung Pendam Kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya penetapan harga TBS perlu diatur agar ada standard harga di Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur.

"Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dan acuan bagi Tim Penetapan Harga TBS di Babel sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian harga bagi pekebun sawit" ujarnya

Selanjutnya beliau juga menegaskan agar setiap pekebun membentuk atau bergabung dalam kelembagaan pekebun hal ini guna menjamin pekebun dapat memperoleh harga sesuai dengan standard yang ditetapkan.

"Kelembagaan Pekebun ini dapat berupa Koperasi, Badan usaha Milik Desa (BUMDes) Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), " tambahnya

Dalam pertemuan PKS juga meminta kepada Pekebun agar memahami bahwa harga TBS disesuaikan dengan kualitasnya. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Babel, Juaidi bahwa harga TBS tersebut hendaknya disesuaikan dengan harga yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.

"Harga TBS memang tidak harus sama karena tergantung dari kualitas TBS misalnya ada buah hitam atau yang masih mentah tetapi harga TBS diminta tidak jauh di bawah harga yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.

Hadir dalam pertemuan ini Dinas Pertanian, Disperindag dari Kabupaten Kota, Pekebun Sawit, Perusahaan Kelapa Sawit, Koperasi, dan instansi terkait lainnya. (MC Babel/imel/her/eyv)