:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Senin, 29 April 2019 | 13:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K
Pangkalpinang, InfoPublik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mensinyalir terdapat 73 entitas melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudarman usia menerima rilis dari Satgas menyarankan masyarakat berhati-hati. Terutama ketika ingin melakukan transaksi investasi.
"Sekarang banyak perusahaan melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin," tegas Sudarman, Senin pagi (29/4/2019).
Kadiskominfo Sudarman menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut di antaranya, Acyfx, Acy Asia, Siembah, Exness Lab, Orbex, Admiral Market, Informasi Broker Forex, Axiory, Oanda, Purple Trading, CFD Galaxy, HQ Broker dan Capital XP.
Selain itu, perusahaan Gkfx, Gkfx Prime, Think Markets, FX Trading, Fin Maxbo, Expert Option, FXCM, Alpari Asia, Trade Station, Forex Time, Binary Option Expert, Plus 500, Plus 500, Sentra Egold, Fondex dan Fondex.
Termasuk juga perusahaan Idnfbs Asia, Mrforex, Salma Forex, Indobinary Trader, Ig, Firstwood Fx Indonesia, Lite Forex, Top Rated Forex, Xtb, Hycm, Trade 12, Fx Broker, Fp Markets, Iki Fx, Torrentfx, Fin8ity, Traders Trust, Igofx, Fxtm, Forexadana.
Selain itu Foreksadana, Forexmrg, Royal Forexindo, Imperial Changer, Ttcm Indonesia, tradeforex, IDX Capital, Forexbase Camp, Forex Broker Pro (IB FXCM Indonesia), FBS, FBS, Indogolden Futures, Lippo Forex, GCG Asia/ GCG Asia Indonesia/Magnus Capital Center.
Sedangkan sembilan perusahaan lainnya yakni, PT Inta Trans Aksi, King Capital Management, Invest Primary “PASTI”, Harbour Malaysia Group, Mitra Bisnis HIPO (Himpunan Pengusaha Online Internasional), PT Affor Neo Jaya, ECSmart Indonesia, Kampung Kurma dan perusahaan GoDigit/ GoDigit Technology Pte Ltd.
"Sejumlah perusahaan ini menjalankan penawaran menggunakan website berbeda. Ada perusahaan namanya sama, namun berbeda website. Selain itu ada juga fintech peer to peer landing tanpa terdaftar di otoritas jasa keuagan," kata Kadiskominfo Sudarman. (MC Babel/huzar/her/eyv)