:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Senin, 22 April 2019 | 09:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 303
Balikpapan, InfoPublik - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran agar komoditas telur dan ayam harus dijual dengan satuan per kilogram, bukan per satuan ekor maupun butir. Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dalam inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan bersama Polda Kaltim beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada distributor, pada tanggal 12 April lalu juga sudah dikumpulkan oleh Dinas Perdagangan untuk mulai menerapkan aturan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut diminta pedagang yang mengambil barang pada mereka juga melakukan hal yang sama. "Kami tinggal mengimbau agar distributor jangan jual per butir dan per ekor, jadi harus per kg," jelas Arzaedi Rachman pada Senin (22/4/2019). Aturan ini harus diikuti karena amanah bukan hanya di surat edaran tapi juga mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam. Jika distributor sudah menerapkan penjualan per kg, pihaknya akan memantau para pedagang, apakah sudah berubah menggunakan satuan kg.
"Ini harus dilaksanakan karena mengacu pada undang-undang. kalau tidak dilakukan jangan salah nanti jika kami melakukan sidak lalu menyetop penjualannya," tegasnya.
Kebijakan membeli telur sesuai kg sudah diterapkan di pasar modern karena itu pasar tradisional harus juga ikut menerapkan. "Jangan disalahkan kalau nanti tidak ada yang beli, karena di toko modern sudah jual per kg. Makanya silakan diterapkan sesuai dengan aturan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bahan Strategis Dinas Perdagangan Adi Sudarto menyebutkan untuk per kg telur harga acuannya Rp 24 ribu, sementara untuk per kg ayam harga acuannya adalah Rp 34 ribu. Menurutnya harga acuan berbeda dengan harga ecer terendah (het). Harga ini menyesuaikan dengan keadaan stok juga.
"Dalam hal ini kami melindungi konsumen. untuk di toko swalayan sejauh ini sudah mulai berjalan. Sebenarnya tergantung pada masyarakat juga, kalau sudah mendapat sosialisasi dengan baik maka dengan sendirinya akan berubah dan menanyakan timbangan dari produk yang dia beli. Makanya masyarakat jika membeli juga silakan menanyakan berat barang yang dibeli," tambahnya. (mcBalikpapan/mt/eyv)