Pengelolaan JDIH Berbasis Website dan Internet Suatu Keharusan

:


Oleh MC KAB KAMPAR, Kamis, 11 April 2019 | 08:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 348


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Badan Pusat Dokumentasi Hukum Nasional Drs.Yasmon, MLS mengingatkan kabupaten/kota di Provinsi Riau agar segera mengimplementasikan sistim pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berbasis website dan internet yang terintegrasi dengan sistem jaringan dokumentasi informasi hukum nasional (JDIHN).

Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam pemaparanya kepada para peserta rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) yang diikuti oleh kepala bagian hukum dan pejabat dinas komunikasi Informatika kabupaten/kota se-Provinsi, di Premiere Pekanbaru, Rabu (9/4/2019). Rakor Pengelolaan JDIH berlangsung dari tanggal 8 sampai dengan 10 April 2019.

Dikatakan Yasmon, di era digitalisasi sekarang ini, memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan murah terkait informasi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan masyarakat merupakan suatu keharusan.

"Maka, pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum wajib berbasis website dan internet, serta harus pula teritegrasi dengan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum Nasional, sehingga seluruh daerah merupakan bagian dari JDIH Nasional dimaksud," ujar Yasmon.

Sejauh ini, menurutnya, kondisi JDIH di Provinsi Riau masih jauh dari harapan, dari 12 kabupaten/kota dan ditambah Biro Hukum Setda Riau, baru  empat kabupaten, termasuk Biro Hukum Setda Riau mengimplementasikan sistem pengelolaan JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIHN.

Disampaikan, mengingat JDIH ini merupakan keharusan dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah  kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga dan kementerian di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI, dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH yang terintegrasi, dan menjadikan pengelolaan JDIH yang baik sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ely Wardani,SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan arti penting pengelolaan JDIH agar terkelola dengan baik dan efektif, sehingga  masyarakat yang membutuhkan mengenai informasi hukum dapat dengan mudah mendapatkannya. (diskominfo-Hadi)