Pemkot Balikpapan Anggarkan Rp.10 Miliar untuk Menggaji 133 PPPK

:


Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Kamis, 11 April 2019 | 07:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 301


Balikpapan, InfoPublik - Meski belum membuka lowongan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pemerintah Kota Balikpapan mulai menghitung besaran belanja pegawai tersebut yang akan dikeluarkan. Perhitungan dilakukan untuk menggaji 133 PPPK, jumlah formasi tersebut merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN RB) untuk Kota Balikpapan.

“Dari 133 itu kita hitung. Ada catatannya di Kepala BPKD sekira Rp.4.3 miliar rupiah selama satu tahun. Segitu yang harus kita keluarkan,” ujar Robi Ruswanto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan pada Selasa (10/4/2019). Besaran angka tersebut, kata Robi hanyalah berupa gaji dasar. Perhitungan disesuaikan dengan jenjang pendidikan PPPK, tunjangan  anak istri atau suami dan tunjangan beras. Adapun jenjang pendidikan akhir PPPK juga sudah diatur oleh MenPAN RB dan tersimpan di data base BKPSDM Kota Balikpapan.

Robi mengungkapkan , angka Rp.4 miliar tersebut hanya untuk gaji dasar. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, jika ditambahkan dengan tunjangan kinerja pegawai, maka total belanja pegawai untuk PPPK mencapai Rp. 10 Miliar per tahun. “Sudah dihitung penggabungannya antara gaji dasar dengan tunjangan kinerja  totalnya Rp.10 miliar rupiah lebih. Itu nanti ada rinciannya semua,” kata Robi.

Robi menyatakan, Pemerintah Kota Balikpapan memang masih kekurangan tenaga pegawai. Apalagi Balikpapan mendapatkan kuota untuk tenaga guru sebanyak 90 persen dari 133 formasi yang dibuka. “Kalau melihat pejabat fungsional tertentu formasinya kan di tenaga pendidik. Karena banyaknya disitu. Yang penting ada kemampuan keuangan daerah untuk menggaji itu dan saya lihat keuangan kita di BPKAD masih mencukupi,” kata Robi lagi. (mcBalikpapan / mt/eyv)