:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Selasa, 9 April 2019 | 09:32 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 288
Pangkalan Balai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung Instruksi Presiden (INPRES) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut Bupati Banyuasin H.Askolani, lewat kebijakan ini, pemerintah mencoba untuk melakukan peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). "Selain itu untuk peningkatan pembinaan petani sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit."ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Membangun Gagasan Bersama Dalam Merencanakan Arah Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Sawit Yang Lebih Berkelanjutan dan Berkeadilan. di ruang Rapat Bupati Banyuasin, Senin (8/4/2019).
Lebih Lanjut Askolani menambahkan moratorium sawit merupakan momentum baik untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit. Diperkirakan luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 22,2 juta hektar. Dengan jumlah konflik agraria di perkebunan sawit sepanjang tahun terus meningkat.
“Dalam implementasinya, Inpres ini haruslah bersinergis dengan sejumlah kebijakan lain yang telah ada. Sehingga tidak berhenti dalam kebijakan saja. Implementasi di tingkat tapak juga harus terlaksana dan terpantau agar tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik, inilah esesnsinya”, ungkapnya
Hadir sebagai narasumber, Dari Staf Kantor Kepresiden RI Albet Tarigan, Sawit Watch dan Poros Hijau Sumsel. Selain Bupati Banyuasin H Askolani, hadir juga Wakil Bupati H.Slamet, Somosentono, SH, Asisten II Kosarudin, Kadis Perkebunan Ir.Aidil Fitriadi, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Banyuasin.(MC Banyuasin)