:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Jumat, 5 April 2019 | 08:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 327
Balikpapan, InfoPublik - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Robi Ruswanto memastikan lowongan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dibuka pada September 2019.
Pada September 2019 sejatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan telah disahkan. Sehingga pemerintah kota sudah mengganggarkan untuk menggaji tenaga PPPK. Sebab Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pengadaan PPPK baru turun pada Februari 2019, atau setelah ABPD 2019 disahkan.
“Karena waktunya tidak pas dan perlu perisapan sehingga kita tidak laksanakan. Idealnya September, setelah pengesahan APBD Perubahan,” ujar Robi (4/4/2019).
Untuk membuka lowongan PPPK perlu persiapan yang matang, karena perekrutan nya seperti PNS, harus secara online dan tesnya juga berbasis komputer. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yang melandasi PPPK. Hanya saja tenaga PPPK ini tidak mendapatkan uang pensiun dan dikhususkan untuk tenaga ahli. Sehingga pelamar tenaga PPPK hanya bisa dilakukan oleh tenaga honorer Kategori dua.
“PPPK ini substansi yang diangkat adalah yang punya keahlian tertentu. Tahap satu ini kita prioritaskan pada tenaga honor K2,” kata Robi.
Robi menjelasakan Kementerian PANRB memberikan formasi sebanyak 133 tenaga PPPK untuk Balikpapan, yang mana 90 persen di antaranya adalah untuk tenaga guru.
Sampai saat ini Pemerintah Kota belum menindaklanjuti guru apa saja yang akan dimasukan dalam lowongan formasi perekrutan PPPK. Keputusan formasi baru akan dibahas setelah pengesahan APBD Perubahan 2019.
“Kita dapat formasi dari MenPANRB 133 orang. Itu diluar petugas penyuluh pertanian dan bidan. Nanti dari 133 itu kita sampaikan lagi kesana formasi apa saja yang dibutuhkan,” ujar Robi. (Diskominfo/ editor:mgm/eyv)