:
Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 7 Maret 2019 | 20:59 WIB - Redaktur: Tobari - 560
Jepara, InfoPublik - “Kita harus mempunyai sikap bersama-sama perang terhadap Narkoba!” pekik Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, terdengar oleh telinga puluhan juta orang pagi itu, Rabu (6/3) di ruang dialog Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kartini Fm Jepara.
Melalui gelombang frekuensi 94 poin 2 stasiun radio resmi milik Pemkab Jepara, dan video media sosial (medsos), genderang perang ditabuhnya bersama Kapolres AKBP Arif Budiman, Ketua MUI KH Mashudi, dan Kepala Bakesbangpol Dwi Riyanto. Mereka saling mendoktrin warga yang berada dalam jangkauan frekuensi dan saluran dalam jaringan (daring/online).
“Awasi seluruh pintu masuk dan berantas, jika mau ditolong kita sembuhkan,” itulah poin penting yang terdengar dari mereka.
Bukan bersama-sama mengajak mengangkat senjata, dan turun ke medan pertempuran berdarah. Seksama menyimak hingga akhir mereka melakukan dialog, empat pria ini saling ajak warga berkomitmen, bersama-sama mewaspadai dan menghadapi ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Marzuqi membeberkan ada sedikitnya 86 kasus dengan 111 orang tersangka. “Tahun 2016 ada 31 kasus dengan 46 tersangka, tahun 2017 sebanyak 26 kasus 33 tersangka, dan 29 kasus di tahun 2018 dengan 32 orang tersangka,” beber bupati.
Meskipun telah dipersenjatai dengan banyaknya program, dan kegiatan di instansi mereka masing-masing untuk perang melawan barang haram ini. Namun peran semua lapisan masyarakat dan kesadaran diri pribadi tetap jadi senjata ampuh memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Dari Pemkab Jepara sendiri contohnya. Berbagai perangkat daerah melalui kegiatannya telah rajin melaksanakan berbagai langkah-langkah pencegahan, mulai dalam bentuk sosialisasi hingga penandatanganan nota kesepahaman bersama. “Penguatan wawasan dengan sosialisasi terharap masyarakat di desa-desa wisata tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” imbuh Dwi Riyanto.
Bahkan Pemkab juga pernah mengusulkan adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Jepara, meski belum bisa terealisasi dari pusat karena adanya moratorium pembentukan instansi vertikal.
Polres pun demikian, selain gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus, sosialisasi, hingga bersama Pemkab melakukan deklarasi melibatkan 20.000 pelajar SMA. Masyarkat juga dapat memanfaatkan kanal saluran yang tersedia di Polres, untuk mendapatkan informasi bahkan ingin melakukan diskusi.
Selaras dengan lainnya, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa haram tentang penyalahgunaan narkoba. Selain itu melalui lembaga Gerakan Nasional Anti Narkoba, atau terkenal dengan nama Ganas Annar bentukannya, MUI telah turut membantu aparat penegak hukum.
Khususnya dalam masalah narkoba, seperti memberikan pemahaman, edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat, bahkan sampai kepada tahap rehabilitasi. (DiskominfoJepara/AchPr /Rizal/toeb)