Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Verifikasi Data Warga Penerima PKH

:


Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 5 Maret 2019 | 20:36 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Jepara, InfoPublik - Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Jepara.

Bertempat di ruang rapat Sosrokartono, Senin (4/3), Dinsospermasdes bersama para Camat dan Petinggi serta petugas PKH dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) menggelar rapat sosialisasi program kesejahteraan sosial pada Kepala Desa/Kelurahan di Kabupaten Jepara.

Kepala Dinsospermasdes Bambang Selamet Raharjo mengatakan, data verifikasi pada bulan November yang sudah dikirim ke provinsi agar mendapat verifikasi yang valid. Dalam usaha pengentasan kemiskinan, bisa menggunakan dana desa, tuturnya.

"Setiap enam bulan sekali PKH dan TKSK  menggelar musyawarah desa dengan menunjukkan data terpadu, mana yang masuk data dan mana yang sudah tidak lagi terdata, tingkat keberhasilan dalam pengentasan kemiskinan berada pada tingkat desa," katanya. 

Kepala Bidang Sosial Joko Setyowanto mengajak para camat dan petinggi, agar berani mengajukan warganya yang masuk dalam kategori mendapat bantuan ke Dinas Sosial Kabupaten Jepara.

"Dinsospermasdes Kabupaten Jepara memiliki dua program yang dilaksanakan, PKH dan BPNT. Berdasarkan basis data terpadu, warga miskin yang belum masuk agar dapat dimasukkan," lanjut dia. 

Pemerintah telah menetapkan indeks bantuan sosial yaitu bantuan Tetap PKH Reguler Rp550.000/Keluarga/Tahun, bantuan tetap PKH Akses Rp1.000.000/ Keluarga/Tahun (KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil), KPM yang memiliki Ibu hamil, mempunyai anak balita, tinggal dengan bersama lansia dan disabilitas Rp2.400.000/jiwa/Tahun.

Dinsospermasdes juga memiliki tugas memberi bantuan kepada warga penderita disabilitas, orang lanjut usia, gelandangan, pengemis dan anak terlantar yang berada di luar panti. Apabila warga tersebut telah masuk panti, maka menjadi tanggung jawab provinsi.

Dinsospermasdes menaungi sebanyak 32 panti, dimana setiap bulan mendapat bantuan pangan dari Dinas Sosial. (DiskominfoJepara/Aldo/Rizal/toeb)