:
Oleh MC KAB SUBANG, Selasa, 5 Maret 2019 | 16:03 WIB - Redaktur: Tobari - 638
Subang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Subang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan sejumlah perusahaan, Senin (4/3/2019) bertempat di Halaman Kantor Bupati Subang.
MoU dilakukan oleh Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd., M.Si dengan Manager SDM PT. Permodalan Nasional Madani Ahmad Qhalvin Octawidyanata, Kepala Personalia dan Umum PT. Kondobo Texindo Bambang Wiryanto.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd. dengan Direktur PT. Defita Bersaudara Taufik Rohman, Pimpinan Perusahaan PT. Della Fadhil Anugrah Edi Budianto
Acara turut disaksikan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si, MM, Pj. Sekda Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Dr. H. Kusman Yuhana S. Sos, M.Si. , Pimpinan OPD, Asda, ASN Lingkup Kabupaten Subang.
Menurut Ahmad Qhalvin Octawidyanata, adanya program kerjasama dengan PT. Kondobo Texindo diharapkan dapat membantu dalam perekrutan tenaga kerja khususnya di wilayah Kabupaten Subang, dengan mengutamanakan masyarakat Kabupten Subang dengan komposisi 70% di dalam penerima tenaga kerja perusahaan sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Kemudian dari sektor perusahaan penyalur tenaga kerja migran, Direktur PT. Defita Bersaudara, Taufik Rohman menyampaikan bahwa selain diperlukannya pelatihan bagi tenaga kerja migran, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam regulasi penempatan pekerja migran Indonesia.
“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Subang juga dapat memberikan arahan, sehingga tata kelola perekrutan dan penempatan dapat dilakukan secara maksimal dan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” Imbuhnya.
Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd.,M.Si menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para perusahaan atas terselenggaranya kerjasama tersebut. Namun Bupati juga berharap khususnya pada PT. Kondobo Texindo yang memiliki komitmen untuk menerima tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Subang sebesar 70%.
Agar menjadikan ijazah dengan minimal status alumni SMA yang berasal dari Kabupaten Subang sebagai bahan pertimbangan dalam perekrutan tenaga kerja, dan bukan hanya sekadar kartu tanda penduduk.
Selanjutnya bagi perusahaan penyalur tenaga kerja migran, untuk kedepannya Bupati berupaya melalui Disnaker untuk selalu mengawasi hal-hal yang menyangkut para pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan penyalur tenaga kerja migran.
“Saya tidak ingin mendengar hal-hal yang tidak diinginkan mengenai nasib para pejuang devisa khususnya yang berasal dari Kabupaten Subang,” ujar Bupati. (MC. Subang/toeb)