BANN Gandeng Satkordikcam se-Jepara Perangi Narkoba

:


Oleh MC KAB JEPARA, Rabu, 27 Februari 2019 | 10:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 966


Jepara, InfoPublik - Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jepara pada tahun 2018 meningkat. Sepanjang tahun 2018, Polres Jepara berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara melalui Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto, dalam seminar antinarkoba tingkat provinsi, di Ruang rapat Sosrokartono Setda Jepara, Selasa (26/2). Berdasarkan data yang dimiliki Polres Jepara, jumlah kasus narkoba pada tahun ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2017. Pada tahun ini saja hingga Februari sudah tercatat sedikitnya 8 kasus peredaran narkoba. “Pada saat 2019 ini sudah 8 kasus sampai Februari ini,” ujarnya.

AKP Hendro mengungkapkan jumlah ini melonjak tajam, jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan tahun 2018 lalu. Pada tahun 2017 tercatat ada sebanyak 24 kasus, dan meningkat pada tahun 2018 ada 30 jumlah kasus peredaran narkoba di Jepara. Narkoba jenis sabu mendominasi sepanjang pengungkapan kasus selama ini.

Ia menceritakan, jika pihaknya sekitar dua pekan kemarin telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), berhasil meringkus residivis narkoba di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara. Dari tersangka didapatkan barang bukti ratusan pil ekstasi seberat satu kilogram. “Itu baru keluar beberapa bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),” kata Kasatnarkoba Polres Jepara.

Dalam acara yang digagas Dewan Pimpinan Daerah Barisan Anti Narkoba Nasional (DPD-BANN) Kabupaten Jepara, dengan menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BANN Jateng Siti Aqidatun. AKP Hendro mengajak ratusan orang peserta dari perwakilan Satuan Koordinasi Pendidikan Kecamatan (Satkordikcam) se-Jepara, bersinergi bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Kartini.

Terlebih tidak sedikit pengungkapan kasus narkoba di Jepara dari kalangan pelajar. Ia menceritakan dirinya yang dulu masih menjabat sebagai Kapolsek, pernah mengamankan seorang pelajar SD yang diperalat menjadi kurir narkotika. Modusnya yakni menaruh paket dengan iming-iming uang Rp 20 ribu per paketnya.

Bahkan ada juga kasus, dengan melibatkan enam orang pelajar SD yang nekat mencuri sejumlah uang dari meja guru. Kawanan bocah tersebut bekerjasama dalam melakukan pencurian, hanya untuk membeli barang haram tersebut. “Bahkan ada anak SD sampai melakukan pencurian uang Rp 6 juta di meja gurunya,” kata AKP Hendro.

Dengan meningkatnya jumlah pengungkapan upaya peredaran narkoba di Kabupaten Jepara, menunjukkan Jepara sangat rawan dengan upaya peredaran narkoba. “Jepara menjadi inincaran untuk para pengedar narkoba,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPW BANN Jateng Siti Aqidatun atau karib disapa Aida berharap di Jepara ada sebuah ajang pemilihan pelajar menjadi duta anti narkoba. Sehingga ikon duta antinarkoba pelajar dapat menyampaikan pesan barang haram tersebut dikalangan sesama pelajar. Ajang tersebut nantinya juga berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten naik hingga tingkat nasional.

Untuk layanan konseling hingga mengundang sebagai narasumber ia siap memberikan layanan gratis. Dengan menghubungi melalui nomor kontaknya 081225036234. (DiskominfoJepara/AchPr/Rizal/Eyv)