BaznasJepara Anjurkan ASN Muslim Keluarkan Infaq 2,5 Persen

:


Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 26 Februari 2019 | 09:39 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 514


Jepara, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara menganjurkan Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di Pemerintah Kabupaten mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 2,5 persen dari gaji perbulanya.

Menurut Kepala Baznas Jepara Masunduri, dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen.

"Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan."kata Masundri dalam rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup Nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara,di Gedung Shima Senin (25/2/2019). 

Masunduri mengatakan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. "Mudah-mudahan dengan hadirnya perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat," katanya.

Ia menambahkan, Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan.

Sementara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang juga hadir dan memimpin Rakor Sosialisasi Perbup tersebut mengatakan pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. "Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin," kata Marzuqi

Menurutnya Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi.

Sosialisasi atas perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, dimana setiap instansi diminta untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). (DiskominfoJepara/Aldo/Rizal)