Subang Sosialisasikan Pembinaan Jasa Konstruksi

:


Oleh MC KAB SUBANG, Jumat, 22 Februari 2019 | 22:09 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 365


Subang, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi tahun 2019.

Sosialisasi di gelar di Gedung Graha Sofia, Subang, Kamis (21/2/2019) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin dan dihadiri oleh anggota Asosiasi jasa konstruksi, unsur OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dan narasumber serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Aminudin menyampaikan, maksud dan kegiatan tersebut  yaitu untuk memberikan informasi yang menyangkut masalah jasa konstruksi.

“Kita ingin memberikan pelayanan yang masksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, kita ingin masuk ke-level yang lebih maju terutama dalam yang berkaitan dengan infrastuktur,” ujarnya.

Disampaikan dalam laporan oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Subang, Enang Supriatna mengenai pelaksanaan PP. No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Disampaikan juga, kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi untuk memberikan pembinaan yang menyangkut masalah jasa produksi khususnya terkaitPeraturan Presiden RI No.16 tahun 2018,tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga terwujudnya peningkatan sumber daya manusia, pengguna dan penyedia jasa konstruksi, serta terwujudnya kesepahaman antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi di kabupaten subang khususnya dalam proses administrasi serah terima pekerjaan.

Materi yang disampaikan dalam acara tersebut diantaranya adalah tentang pemberlakuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi tahun 2019 terkait menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja yang mangacu pada UU No.18 Tahun 1999 yang disampaikan oleh Taufik. Pemaparan tentang hal-hal baru pada Peraturan Presiden No 16 Tahun oleh Suratmo dan terakhir materi mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Iskandar (MC. Subang)