:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Minggu, 27 Januari 2019 | 07:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 358
Bengkulu Selatan – Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi wilayah pertama yang berkomitmen akan menerbitkan Peraturan Desa (perdes) tentang tertib ternak dari 10 desa yang ada di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja-Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) memang gencar menggelar sosialisasi tentang tertib ternak di sebelas kecamatan Bengkulu Selatan.
mengaku, Kecamatan Bunga Mas menjadi wilayah pertama yang berkomitmen akan menerbitkan Peraturan Desa (perdes) di sepuluh desa yang ada di wilayah tersebut.
“Desa Bunga Mas akan menjadi wilayah pertama yang berkomitmen menerbitkan perdes tentang tertib ternak. Sudah disepakati mereka (para kades) akan segera menerbitkan perdes ternak di masing-masing desa. Yang mana nantinya akan dikawal oleh Satpol PP dan dikoordinator oleh camat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Jum'at, (25/1/2019).
Gusnan berharap Kecamatan Bunga Mas jadi kecamatan percontohan di Bengkulu Selatan bahkan di Provinsi Bengkulu yang mengatasi permasalahan ternak dengan cara dikandangkan.
Sementara itu, Camat Bunga Mas, Marwin mengaku akan mengawasi dan bekerja sama dengan para kepala desa untuk mengawal perdes dan akan melaksanakan perdes hewan ternak. “Secepatnya akan kita genjot pemerintah desa untuk menerbitkan perdes ternak di masing-masing desa,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto mengaku akan bersinergi dengan pihak kecamatan dan desa dalam rangka mengawal perdes ternak di masing-masing wilayah.
“Langkah pertama Senin (27/1/2019) akan kami tempatkan sebanyak 5 personel di kecamatan yang nantinya akan bertugas mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman terkhusus hewan ternak di kecamatan,” pungkasnya. (MC Bengkulu Selatan/TR)