:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Rabu, 23 Januari 2019 | 11:49 WIB - Redaktur: Juli - 217
Balikpapan, InfoPublik - Demi mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik, Pemkot Balikpapan akan memberlakukan ketentuan larangan membawa plastik dalam bentuk apapun ke tempat wisata, seperti di Kebun Raya Balikpapan, Mangrove Center dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto. Ada tiga Perda yang akan dirapatkan, Rabu (23/1) ini. Selain Perda Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik, juga ada Perda mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Corporate Social Responsibility ( CSR) Perusahaan.
Setelah Raperda disetujui akan ada larangan membawa plastik dalam bentuk apapun ke lokasi wisata lingkungan, seperti Kebun Raya, Manggrove Center dan lainnya. Dalam Raperda ini pula nantinya ada beberapa kebijakan baru yang harus dijalankan, baik untuk pemerintah sendiri maupun perusahaan swasta.
Menurut dia, semua dilakukan untuk mengurangi botol-botol dan sampah plastik. Sudah ada beberapa perusahaan mulai mendukung Raperda ini. Di antaranya Hotel Novotel Balikpapan.
"Hotel yang berada di tengah Kota Balikpapan ini sudah tidak memberlakukan sedotan plastik dan menggantinya dengan sedotan dari bahan kertas. Artinya sebelum adanya Perwali dan Perda Hotel Novotel sudah menerapkan pengurangan sampah plastik di Balikpapan. Masyarakat bisa menerima peraturan ini," kata Suryanto.
Rencanya Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik ini akan diterapkan April 2019 mendatang. Suryanto menyebutkan, setelah Paripurna tahap selanjutnya akan menyiapkan Perwali. "Sebab Perda ini payung hukum yang memberikan sanksi yang lumayan berat, yakni sampai kurungan penjara," ujar dia. (mcBalikpapan/mt)