:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Selasa, 8 Januari 2019 | 16:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 506
Bengkulu Selatan – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) terus menerus gencar melakukan sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, diantaranya Perda Nomor 9 Tahun Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak.
Menurut Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Susmanto, sosialisasi sejumlah Perda agar masyarakat memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selama ini tidak jarang petugas Satpol PP mendapat stigma arogan dan main kasar. Namun, lebih dari itu adanya peraturan yang harus ditegakkan jauh lebih substansial.
"Sejumlah Perda yang disosialisasikan selain Perda Nomor 9 Tahun Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak, juga Perda Trantibum, izin mendirikan bangunan, serta Perda yang mengatur tentang pajak hiburan dan reklame."Susmanto, Senin (7/1/2019)
Peserta dalam sosialisasi ini yaitu kepala desa, elemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Kaum muda juga dilibatkan, seperti karang taruna.“Sebab, sebagian dari mereka merupakan bagian dari elemen masyarakat. Pesan yang diterima dalam sosialisasi akan lebih mudah menjangkau masyarakat sampai ke lapisan yang paling bawah ketika tokohnya sudah mendapat arahan,” katanya.
Susmanto menyebut, puncak dari segala peraturan yang ada yaitu ketertiban. Sebelum penegak Perda melakukan penindakan, alangkah baiknya disosialisasikan lebih dulu. Dipungkiri atau tidak, belum banyak masyarakat yang tahu sejauh mana regulasi yang mengatur tentang pemeliharaan hewan ternak, ketertiban, izin mendirikan bangunan, atau peraturan lain yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Nah untuk Perda ternak kami meminta seluruh desa membuat peraturan desa (perdes). Dengan adanya sosialisasi ini akhirnya masyarakat tahu sejaun mana aturannya, maka ketertiban khususnya hewan ternak terealisasi,” pungkas Susmanto. (MC Bengkulu Selatan/YR)